**Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa MA DDI Cambalagi Cegah Pernikahan Dini** Pernikahan dini adalah masalah yang memerlukan perhatian serius, terutama bagi remaja yang masih dalam usia belajar. Banyaknya kasus pernikahan dini tidak hanya menghambat pendidikan, tetapi juga membatasi kesempatan mengembangkan diri, serta meningkatkan berbagai tantangan dalam kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus berusaha mencegah pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada Kamis, 23 Juli 2026, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di MA DDI Cambalagi, Desa Tupabbiring, Kabupaten Maros. Sosialisasi ini merupakan program kerja individu dari Tenri Atikah Darminto, mahasiswa Fakultas Hukum, Unhas. Kegiatan bertajuk “Rencanakan Masa Depan, Raih Impian” sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong generasi muda agar lebih mempersiapkan masa depan melalui pendidikan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Sosialisasi menghadirkan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh Iqram SH MH, sebagai narasumber. Muh Iqram menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, pendidikan, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. “Pernikahan tentang kesiapan menjalani tanggung jawab. Remaja perlu mempersiapkan diri dengan pendidikan, karakter, dan kemandirian agar kelak mampu membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera,” ujarnya. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pernikahan dini berpotensi menghambat pendidikan, membatasi kesempatan mengembangkan diri, serta meningkatkan berbagai tantangan dalam kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, remaja didorong menjadikan pendidikan sebagai prioritas sebelum memutuskan untuk menikah. Selain membahas aspek hukum pernikahan dini, Muh Iqram juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak anak. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan, perlindungan, kasih sayang, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu bersinergi memastikan hak-hak anak terpenuhi. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan membangun rumah tangga guna mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran. Membangun rumah tangga memerlukan kedewasaan, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghormati,” katanya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan remaja dapat lebih memahami pentingnya pendidikan dan kesiapan dalam membangun rumah tangga, serta mencegah pernikahan dini yang dapat merugikan mereka sendiri dan masa depan mereka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/citizen-reporter/1845075/mahasiswa-kkn-unhas-edukasi-siswa-ma-ddi-cambalagi-cegah-pernikahan-dini, without altering the facts of the original article.