27 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Penetapan tersangka korupsi bisa ditetapkan tanpa diperiksa, tetapi apakah hukum memungkinkannya?

**Henry Indraguna: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Tanpa Diperiksa dengan Syarat Hukum Spesifik** **Momen Penentu di Menit Akhir** Hukum acara pidana telah menetapkan syarat yang jelas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia mengatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah harus ada sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Referensi yang diberikan oleh Henry menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperkuat prinsip bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, atau keterangan satu orang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penetapan tersangka dengan syarat hukum spesifik ini memiliki dampak signifikan bagi pihak terkait. Dengan syarat yang jelas, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan landasan hukum yang kuat dan tetap menghormati prinsip keadilan. Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang dituduh memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Meskipun penetapan tersangka dengan syarat hukum spesifik ini telah ditetapkan, masih banyak jalan panjang yang harus ditempuh sebelum keadilan dapat dipenuhi. Penyidik harus tetap memastikan bahwa syarat yang jelas ini dipenuhi dan bahwa setiap orang yang dituduh memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan setiap orang dapat memperoleh keadilan yang mereka inginkan. **Kesimpulan Singkat** Dalam kesimpulan, penetapan tersangka korupsi dengan syarat hukum spesifik ini memiliki dampak signifikan bagi pihak terkait. Dengan syarat yang jelas, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan landasan hukum yang kuat dan tetap menghormati prinsip keadilan. Namun, masih banyak jalan panjang yang harus ditempuh sebelum keadilan dapat dipenuhi. **Latar Belakang** Hukum acara pidana telah menetapkan syarat yang jelas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, dan minimal dua alat bukti yang sah harus ada sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini telah dipersaksikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yang telah memperkuat prinsip bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. **Pemeriksaan** Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dari prinsip due process of law. Pemeriksaan ini memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menyampaikan klarifikasi, membantah alat bukti, atau menyerahkan bukti yang meringankan. Namun, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal apabila seseorang belum pernah diperiksa. **Syarat Pembuktian** Penyidik wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, atau keterangan satu orang saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan syarat pembuktian yang jelas, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan landasan hukum yang kuat dan tetap menghormati prinsip keadilan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://wartakota.tribunnews.com/nasional/896413/henry-indraguna-tersangka-korupsi-bisa-ditetapkan-meski-belum-diperiksa-ini-syarat-hukumnya, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *