28 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
"Implementasi Qanun Antinarkoba di Banda Aceh, Wakil Ketua DPRK Dorong Upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Apa yang Dinyatakan Musriadi?"

Judul: Banda Aceh Siap Hadapi Tantangan Antinarkoba, Wakil Ketua DPRK Dorong Implementasi Qanun Pembuka Banda Aceh siap menghadapi tantangan antinarkoba dengan kuat, terutama setelah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi S.Pd, M.Pd, mendorong implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Musriadi mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, DPRK, BNN, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat. Momen Penentu di Menit Akhir Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi S.Pd, M.Pd, menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (27/7/2026). Musriadi menyebut bahwa keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diikuti dengan implementasi yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa program P4GN tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh. Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda Musriadi menuturkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, gampong, dan satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda dari pengaruh narkotika. Edukasi tentang bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, dan penguatan ketahanan keluarga perlu terus ditingkatkan. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini. Apa Artinya Ini ke Depan? Musriadi menekankan pentingnya penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mereka harus mendapatkan layanan rehabilitasi dan pendampingan yang memadai agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada korban penyalahgunaan narkotika yang kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu, harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan. Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Musriadi menekankan bahwa DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan Qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia ingin memastikan bahwa program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Musriadi berharap bahwa masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Ia menekankan bahwa pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri. Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut, sejumlah pemateri hadir, yakni Hasnanda Putra, ST, MM, MT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg Supriyadi, M.Kes.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1036036/wakil-ketua-dprk-dorong-penguatan-implementasi-qanun-antinarkoba-di-banda-aceh, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *