**Warga Deli Serdang Ditangkap Usai Tolak Perusahaan Sawit, LBH Medan Desak Pemerintah Bicara** **Momen Penentu di Menit Akhir** Warga Desa Pujimulyo, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap penyidik setelah menggelar aksi protes di depan gerbang perusahaan sawit PT Leomas Inti Nawasena pada 8 Februari 2026. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perlawanan warga yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan yang diduga menyebabkan kebisingan, debu, dan bau menyengat. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut M Alinafiah Matondang, Wakil Direktur LBH Medan, Parlindungan Silitonga ditangkap setelah menggelar aksi protes di depan gerbang PT Leomas Inti Nawasena. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perlawanan warga yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan yang diduga menyebabkan kebisingan, debu, dan bau menyengat. Warga Desa Pujimulyo telah mengalami dampak negatif dari aktivitas perusahaan sawit PT Leomas Inti Nawasena. Mereka mengaku terdampak kebisingan, debu, serta bau menyengat yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan. Berbagai upaya telah ditempuh masyarakat, mulai dari menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, hingga mengajukan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. **Apa Artinya Ini ke Depan?** LBH Medan menilai penangkapan Parlindungan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. Mereka menegaskan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LBH Medan juga menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik. Menurut mereka, Parlindungan tidak memperoleh pemberitahuan sebagai tersangka sebelum ditangkap, serta keluarga tidak menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya saat proses penangkapan berlangsung di rumah. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** LBH Medan meminta agar polisi membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat. Mereka juga meminta menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Pujimulyo, mengevaluasi prosedur penangkapan yang dilakukan aparat, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait PT Leomas Inti Nawasena. Dengan demikian, LBH Medan berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dijamin.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/sumut-terkini/1805564/warga-deli-serdang-ditangkap-usai-tolak-perusahaan-sawit-lbh-medan-desak-dibebaskan, without altering the facts of the original article.