**ASN Bandung Terancam Denda Rp 3 Miliar, Diduga Ikut Tebang Pohon di Depan Padel Jalan Riau** Pemkot Bandung mengancam akan memberikan sanksi pidana berat kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan lingkungan di Depan Padel Jalan Riau, Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa jika dari hasil pemeriksaan Inspektorat terbukti ada oknum ASN yang bermain atau melakukan pembiaran, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dipastikan menanti. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada 1 Juli 2026, sekitar 1.000 pohon tanjung dan mahoni di sepanjang Jalan Riau, Bandung, diduga dipotong oleh oknum ASN Pemkot Bandung. Aksi penebangan tersebut dilakukan pada rentang waktu 1 Juli hingga 2 Juli 2026 dini hari. Para pelaku diduga mengenakan seragam petugas, sehingga membuat saksi mata di sekitar lokasi mengira mereka adalah petugas resmi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Pemkot Bandung telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami secara intensif dugaan keterlibatan oknum pegawai Pemkot Bandung. 2. Penanganan kasus penebangan pohon secara ilegal ini dipastikan kian memanas setelah Pemkot Bandung melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung karena menemukan adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. 3. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa oknum ASN Pemkot Bandung yang terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan lingkungan tersebut bakal terancam sanksi pidana berat, termasuk denda Rp 3 miliar. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan dinaikkannya status pelanggaran ini, para pelaku maupun pihak yang terlibat terancam hukuman pidana yang sangat berat. “Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih,” ungkap Farhan. Selain itu, Pemkot Bandung bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) akan melakukankan langkah mitigasi dan perbaikan fasilitas umum di segmen trotoar Jalan Riau tersebut. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Pemkot Bandung akan melalui proses penanaman pohon ulang di area bekas penebangan pohon. Area bekas penebangan pohon akan dipasangi pembatas (scaffolding) untuk mengamankan lokasi sebelum dilakukan penanaman pohon ulang. Pohon pengganti yang sudah tumbuh setengah jadi akan digunakan untuk mengembalikan keasrian kawasan tersebut. Penanganan kasus penebangan pohon secara ilegal ini akan terus dilakukan oleh Pemkot Bandung untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1180414/diduga-ikut-tebang-pohon-di-depan-padel-jalan-riau-oknum-asn-bandung-terancam-denda-rp-3-miliar, without altering the facts of the original article.