**Pengelola TPA Ilegal di Buleleng Bali Langgar Kesepakatan RJ, Terancam Diproses Hukum** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Buleleng, Bali, kembali melanggar kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang telah ditanda tangani pada 17 Juli 2025. Langkah ini membuat pengelola tersebut terancam diproses hukum, setelah ditemukan kembali aktivitas penerimaan dan pembakaran sampah di lokasi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Kasat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, dugaan pelanggaran ini muncul setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pembakaran sampah kembali dilakukan di lokasi TPA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah desa, pihak kecamatan, serta kepolisian melakukan peninjauan ke lokasi. Hasil peninjauan itu kini menjadi bahan koordinasi lintas instansi sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam kesepakatan RJ sebelumnya, pengelola TPA berkomitmen menghentikan aktivitas penerimaan sampah dari luar serta tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Namun, aktivitas tersebut kembali ditemukan, sehingga pengelola tersebut terancam diproses hukum. Menurut Kappa, pihaknya masih mematangkan langkah penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Korwas Kepolisian untuk menentukan dasar hukum yang paling tepat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Satpol PP masih berusaha memastikan langkah hukum yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga membuka kemungkinan menggunakan dasar hukum lain apabila dinilai lebih efektif memberikan efek jera. Sanksi administratif yang tersedia dinilai masih relatif ringan, sehingga pihaknya ingin memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengelola TPA ilegal tersebut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/buleleng/602557/diduga-langgar-kesepakatan-rj-pengelola-tpa-ilegal-di-buleleng-bali-terancam-diproses-hukum, without altering the facts of the original article.