**Klungkung Bali Belum Miliki Rumah Singgah, DPRD Tambah Rp700 Juta untuk Perketat Pengawasan Duktang** **Pembuka** Pengawasan penduduk non permanen di Klungkung, Bali, terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar setelah pemerintah kabupaten menambahkan anggaran Rp700 juta untuk perketat pengawasan. Namun, di balik intensifnya pengawasan tersebut, muncul persoalan lain, yaitu belum tersedianya rumah singgah untuk menampung sementara penduduk pendatang bermasalah yang harus dipulangkan ke daerah asal. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengawasan penduduk non permanen di Klungkung, Bali, telah dilakukan sebanyak 12 kali pada tahun 2026. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah wilayah, seperti Desa Ped, Kutampi, Jumpai, Batununggul, Gunaksa, dan Kelurahan Semarapura Klod. Dalam sejumlah operasi tersebut, petugas menemukan beberapa penduduk non permanen yang keberadaannya tidak jelas. Bahkan, di wilayah Semarapura Klod, Satpol PP terpaksa memulangkan sejumlah pendatang karena tidak dapat menunjukkan identitas maupun tujuan tinggal yang jelas. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Suwarbawa mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penanganan penduduk non permanen tidak hanya pada proses penertiban, melainkan belum adanya fasilitas rumah singgah yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum mereka dipulangkan. Selama ini, Satpol PP harus berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, dan bahkan Pemerintah Provinsi Bali untuk menangani pendatang yang harus dikembalikan ke daerah asal. “Permasalahannya, kami belum memiliki sarana berupa rumah singgah. Saat ada penduduk non permanen yang harus dipulangkan, kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan bahkan dengan pemerintah provinsi karena Klungkung belum memiliki fasilitas tersebut,” jelasnya. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kondisi itu dinilai membuat proses penanganan menjadi lebih panjang dan kurang efektif, terutama ketika petugas menemukan pendatang terlantar atau yang memerlukan penanganan sosial sebelum dipulangkan. Selain itu, keberadaan rumah singgah juga sangat penting untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sementara. “Rumah singgah memang menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Itu merupakan salah satu syarat Standar Pelayanan Minimal untuk pelayanan sosial,” kata Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD Klungkung telah menambahkan anggaran Rp700 juta untuk perketat pengawasan penduduk non permanen. Namun, masih ada tantangan yang harus dihadapi, yaitu kekurangan fasilitas rumah singgah. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten harus segera membangun atau menyediakan fasilitas rumah singgah untuk menampung sementara penduduk pendatang bermasalah yang harus dipulangkan ke daerah asal. Dengan demikian, proses penanganan dapat menjadi lebih efektif dan penduduk dapat mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/klungkung/602556/klungkung-bali-belum-miliki-rumah-singgah-dprd-tambah-rp700-juta-untuk-perketat-pengawasan-duktang, without altering the facts of the original article.