21 September 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Nadiem menghadapi sidang banding, kuasa hukumnya mengharapkan keadilan yang independen dan profesional. Apakah majelis hakim bisa melawan tekanan dan memberikan keputusan yang adil?

**Drama Sidang Banding Nadiem, Eks Pimpinan KPK Hadir Sebagai Saksi** **Momen Penentu di Menit Akhir** Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, berharap majelis hakim yang menangani perkara di tingkat banding dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan. Harapan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum sebelumnya melaporkan dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat memutus perkara di tingkat pertama kepada Komisi Yudisial (KY). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Tim kuasa hukum Nadiem telah mengusulkan tambahan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan banding, yakni akademisi Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta dan mantan Wakil Ketua KPK Alex Marwata. Menurut Ari, proses banding masih merupakan pemeriksaan judex facti, sehingga majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kembali fakta-fakta persidangan. “Tingkat banding ini masih judex facti. Jadi hakim itu memeriksa fakta-fakta persidangannya. Mekanismenya hampir mirip dengan di tingkat Pengadilan Negeri,” kata Ari. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Tim kuasa hukum mengaku telah mengusulkan tambahan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan banding, yakni akademisi Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta dan mantan Wakil Ketua KPK Alex Marwata. Pelaksanaan pemeriksaan ulang tersebut tetap bergantung pada kebijakan majelis hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian, Nadiem dan tim kuasanya berharap dapat mendapatkan keadilan yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Saat dihubungi, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa tim kuasa hukum Nadiem telah menyiapkan sejumlah ahli tambahan untuk diajukan dalam persidangan banding. “Kita berharap bahwa majelis hakim yang menangani perkara di tingkat banding dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan,” ujarnya. Dengan demikian, proses banding ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor lain.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/news/1806020/hari-ini-nadiem-jalani-sidang-banding-dua-saksi-ahli-dihadirkan-termasuk-eks-pimpinan-kpk, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *