6 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Yoo Yeon Seok terbebani utang pajak Rp 37,8 miliar, upaya bandingnya gagal. Apa yang akan terjadi selanjutnya dengan aktor Korea ini?

Kasus Utang Pajak Yoo Yeon Seok: Selesainya Proses Hukum Belum Berakhir

Pengadilan Pajak Korea Selatan baru-baru ini menolak permohonan banding yang diajukan oleh Yoo Yeon Seok, seorang aktor Korea Selatan, untuk membatalkan tagihan pajak sekitar 3 miliar won atau sekitar Rp 37,8 miliar. Perwakilan agensi King Kong by Starship menjelaskan bahwa perselisihan ini muncul akibat perbedaan penafsiran dan penerapan aturan perpajakan.

Pada tahun 2020, Yoo Yeon Seok menjalankan aktivitasnya melalui perusahaan pribadi yang ia dirikan, Forever Entertainment. Namun, National Tax Service (NTS) menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang secara substantif mendukung aktivitas hiburannya. Atas dasar itu, otoritas pajak menetapkan tagihan pajak kepada sang aktor.

Yoo Yeon Seok kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, pada Rabu (5/8/2026), pengadilan menolak permohonannya. Menurut laporan, pengadilan tersebut menyatakan bahwa perusahaan Yoo Yeon Seok tidak dapat dianggap sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang substantif.

Perwakilan King Kong by Starship menjelaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut masih belum berakhir. Mereka menyatakan bahwa masih ada prosedur hukum yang belum selesai dan mereka akan mengikuti proses hukum yang sudah ada.

Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang perbedaan penafsiran dan penerapan aturan perpajakan di Korea Selatan. Otoritas pajak menilai bahwa perusahaan Yoo Yeon Seok tidak menjalankan kegiatan usaha yang substantif, sedangkan agensi sang aktor menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang menjalankan kegiatan usaha.

Kasus ini juga dapat diartikan sebagai contoh dari kompleksitas perpajakan di Korea Selatan. Perpajakan di negara tersebut diatur oleh berbagai aturan dan regulasi yang dapat menyebabkan kesulitan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Perwakilan King Kong by Starship juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengikuti proses hukum yang sudah ada dan akan melakukan semua yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak Yoo Yeon Seok dijaga. Demikian informasi terkait kasus utang pajak Yoo Yeon Seok.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/showbiz/read/8263284/yoo-yeon-seok-gagal-batalkan-tagihan-pajak-rp-378-miliar-lewat-banding, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *