9 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Alasan Pengajuan dan Fakta Persidangan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Alasan Pengajuan dan Fakta Persidangan

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara hukum yang mendapat perhatian setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tim kuasa hukum Febrie kemudian mempersoalkan sejumlah tindakan aparat penegak hukum yang dinilai perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

Dua permohonan tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 18 dan 19 Agustus 2026. Dengan demikian, hingga 8 Agustus 2026 belum ada putusan hakim terkait permohonan tersebut.

Lantas, apa alasan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan dan apa saja fakta terbaru menjelang persidangan? Berikut ulasan lengkapnya.

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Pengajuan dilakukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap klien mereka.

Dua permohonan tersebut memiliki objek yang berbeda. Salah satunya berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka serta penahanan dalam perkara dugaan TPPU.

Permohonan lainnya menyasar tindakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk persoalan penggeledahan dan penyitaan serta proses penanganan perkara.

Pemisahan menjadi dua permohonan membuat masing-masing objek hukum dapat diuji dalam perkara praperadilan yang berbeda.

Alasan Pengajuan Praperadilan Febrie Adriansyah

Menurut tim kuasa hukum, praperadilan diajukan untuk menguji apakah tindakan penyidik terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Kuasa hukum juga menyatakan terdapat sejumlah tindakan penyidik yang mereka nilai perlu diuji di pengadilan.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan serta aspek kewenangan dalam proses penyidikan.

Pihak kuasa hukum menempatkan praperadilan sebagai mekanisme untuk menguji proses hukum, bukan sebagai forum untuk menentukan apakah Febrie terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pokok.

Artinya, apabila sidang praperadilan berlangsung, fokus hakim adalah menilai objek-objek yang diajukan dalam permohonan, bukan memutus perkara pidana pokok secara keseluruhan.

Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal untuk dua permohonan praperadilan tersebut.

Permohonan pertama dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, permohonan kedua akan mulai disidangkan pada 19 Agustus 2026.

Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dengan jadwal tersebut, masyarakat belum dapat menyimpulkan hasil perkara praperadilan Febrie Adriansyah. Sampai saat ini, persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok permohonan.

Karena itu, informasi mengenai “fakta persidangan” perlu dibedakan dari fakta menjelang persidangan. Belum ada putusan hakim yang menyatakan permohonan Febrie dikabulkan ataupun ditolak.

Objek yang Dipersoalkan dalam Praperadilan

Salah satu fokus utama permohonan adalah penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Selain status tersangka, tim hukum juga mempersoalkan penahanan. Dalam permohonan lainnya, objek yang dipersoalkan mencakup penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Tim hukum juga menyoroti proses pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.

Dengan banyaknya objek yang diajukan, sidang praperadilan akan menjadi ruang bagi pemohon dan termohon untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Kejagung bahkan telah menyiapkan tim untuk menghadapi proses persidangan. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung pada prinsipnya akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon.

Kesiapan tersebut menunjukkan bahwa persidangan nantinya akan mempertemukan dua posisi hukum yang berbeda.

Pihak Febrie akan berusaha meyakinkan hakim bahwa tindakan tertentu dalam proses hukum terhadap dirinya bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak termohon akan mempertahankan legalitas tindakan penyidik.

Perkara TPPU yang Menjerat Febrie

Praperadilan ini tidak dapat dipisahkan dari perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Proses tersebut kemudian diikuti dengan penahanan.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan temuan dan bukti yang dimiliki penyidik. Institusi tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, status Febrie sebagai tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bahwa ia telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perkara pokok dan praperadilan juga merupakan dua hal berbeda. Praperadilan menguji aspek tertentu dari proses hukum, sedangkan perkara pokok nantinya akan menentukan substansi dugaan tindak pidana apabila perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pidana.

Pemeriksaan Febrie Terus Berjalan

Menjelang sidang praperadilan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga masih berlangsung.

Pada 8 Agustus 2026, Febrie kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir tujuh jam dan mencakup sekitar 20 pertanyaan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan berjalan dalam konteks yang berbeda.

Di satu sisi, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk kepentingan perkara pokok. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyiapkan argumentasi untuk menguji tindakan penyidik melalui praperadilan.

Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Ahli

Tim kuasa hukum Febrie juga telah mempersiapkan langkah untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum menyatakan menyiapkan saksi dan ahli yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan Febrie dalam perkara TPPU.

Persiapan tersebut memperlihatkan bahwa strategi hukum Febrie tidak hanya berfokus pada praperadilan.

Praperadilan digunakan untuk menguji legalitas proses tertentu, sementara pembelaan terhadap substansi perkara dapat berkembang dalam tahapan hukum berikutnya.

Apa yang Akan Terjadi dalam Sidang?

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menyampaikan posisi hukumnya.

Pihak pemohon akan menjelaskan alasan dan dalil permohonan. Sementara itu, pihak termohon akan memberikan jawaban terhadap dalil tersebut.

Selanjutnya, proses persidangan akan mengikuti tahapan yang ditetapkan hakim hingga masuk pada pemeriksaan bukti dan argumentasi para pihak sesuai objek permohonan.

Karena sidang perdana baru dijadwalkan pada pertengahan Agustus, belum tepat jika saat ini disebut telah terdapat “fakta persidangan” berupa keterangan saksi, bukti yang telah diuji, atau kesimpulan hakim.

Fakta yang sudah dapat dipastikan adalah dua permohonan telah didaftarkan dan jadwal sidang telah ditetapkan.

Praperadilan Bukan Penentu Bersalah atau Tidak

Hal penting lainnya adalah memahami fungsi praperadilan.

Praperadilan bukan forum untuk langsung menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas perkara pidana yang dituduhkan. Pemeriksaan praperadilan berfokus pada objek tertentu yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.

Karena itu, apabila nantinya hakim mengabulkan permohonan Febrie pada objek tertentu, hal tersebut tidak otomatis berarti Febrie dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, putusan tersebut juga tidak sama dengan vonis bersalah dalam perkara pokok.

Perbedaan ini penting agar pemberitaan mengenai praperadilan Febrie Adriansyah tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Fakta Terbaru Praperadilan Febrie Adriansyah

Hingga 8 Agustus 2026, sejumlah fakta penting yang dapat dirangkum adalah:

  1. Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan.
  2. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Sidang perdana permohonan pertama dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
  4. Sidang permohonan kedua dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.
  5. Kedua perkara akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
  6. Objek permohonan mencakup antara lain penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  7. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
  8. Proses pemeriksaan terhadap Febrie dalam perkara pokok masih berlangsung.

Kesimpulan

Praperadilan Febrie Adriansyah memasuki tahap penting setelah dua permohonan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan utama pengajuan adalah menguji legalitas sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk penetapan tersangka dan penahanan serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Hingga 8 Agustus, belum ada putusan maupun fakta persidangan yang dapat menyatakan permohonan Febrie dikabulkan atau ditolak.

Di saat yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi praperadilan, sedangkan tim hukum Febrie terus menyiapkan strategi pembelaan.

Perkembangan sidang pada pertengahan Agustus nantinya akan menjadi titik penting untuk mengetahui bagaimana hakim menilai dalil kedua belah pihak dan legalitas tindakan hukum yang dipersoalkan.

penulis: anisa zahra sabrina f.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *