Ayah yang Tega: Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Kabur ke Kaltim Jadi Pekerja Tambang
Seorang ayah asal Grobogan, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Grobogan setelah melarikan diri ke Kalimantan Timur untuk menghindari kasus perkosaan terhadap putrinya sendiri. Tersangka, AG (42), merupakan ayah dari korban berinisial SA yang sempat mengalami trauma berat setelah ditindas ayahnya sendiri.
Momen Penentu di Menit Akhir
Tersangka AG (42) ditangkap di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (4/8/2026) lalu. Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, AG sengaja kabur dan bekerja sebagai buruh tambang batu bara di Kaltim untuk menghindari kasus tersebut. “Tim terbang ke sana untuk menangkap yang bersangkutan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat bekerja sebagai penambang batu bara. Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Rizky.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Tersangka AG (42) didakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Korban, SA, sempat mengalami trauma berat dan perlahan membaik setelah dilakukan terapi ke dokter. Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menyatakan bahwa korban mengaku telah menerima dugaan pelecehan seksual dari bapaknya sejak duduk di bangku TK.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kasus perkosaan terhadap anak kandung oleh ayahnya sendiri merupakan kejadian yang sangat tidak biasa dan mengejutkan masyarakat. Menurut Yunita, korban yang duduk di bangku SMP itu mengaku telah menerima dugaan pelecehan seksual dari bapaknya sejak duduk di bangku TK. Puncaknya, terjadi saat Desember 2025 saat momen libur panjang. Diutarakan Yunita, tindakan itu dilakukan saat ibu korban berangkat bekerja menjadi karyawan di toko serba ada (toserba).
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak masalah yang belum teratasi di dalam masyarakat. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, juga perlu adanya perbaikan sistem hukum yang dapat menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang sesuai. Dengan demikian, kejadian seperti ini dapat diminimalkan dan masyarakat dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/nasional/1371505/ayah-tega-rudapaksa-anak-kandung-pelaku-kabur-ke-kaltim-jadi-pekerja-tambang, without altering the facts of the original article.