BPN Akan Mengukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara, Mengakhiri Konflik dengan Warga
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV untuk menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Utara pada Jumat (7/8/2026) malam, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, serta unsur pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, PTPN, dan perwakilan masyarakat.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pertemuan tersebut membawa hasil yang signifikan, yaitu rencana pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada awal September 2026. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas dan luas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat, serta mencocokkannya dengan area yang tercantum dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Selain itu, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga keamanan selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat memicu ketegangan baru sebelum pengukuran lapangan dilakukan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Menurut laporan, luas HGU PTPN di kawasan yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar 7.506 hektare (Ha). Pengukuran ulang lahan ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dengan PTPN.
Pemerintah daerah memilih penyelesaian melalui dialog dan musyawarah agar persoalan agraria tidak terus berkembang menjadi konflik terbuka. Bupati Ismail A Jalil menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung keberlangsungan investasi, termasuk kegiatan perkebunan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pengukuran ulang lahan oleh BPN diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dengan PTPN. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui luas lahan yang dimiliki dan dapat mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus mendukung keberlangsungan investasi, termasuk kegiatan perkebunan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan. Dengan demikian, masyarakat dan investor dapat tumbuh bersama dan saling menguntungkan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pengukuran ulang lahan oleh BPN diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dengan PTPN. Namun, perlu diingat bahwa proses penyelesaian ini masih panjang dan memerlukan kerja sama dari semua pihak.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, telah meminta seluruh pihak menahan diri dan menjaga keamanan selama proses penyelesaian berlangsung. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat memicu ketegangan baru sebelum pengukuran lapangan dilakukan.
Dengan demikian, diharapkan konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat dengan PTPN dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat kembali ke kehidupan yang normal.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/1037983/babak-baru-konflik-lahan-ptpn-dan-warga-aceh-utara-bpn-segera-ukur-ulang-lahan-hgu, without altering the facts of the original article.