**Drama Yoyok Sukawi: 8 Asetnya Disita, Pengacara Beri Penjelasan** Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menyatakan bahwa putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurutnya, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, mengatakan bahwa putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurutnya, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim. “Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Luhut dalam rilisnya kepada tribunjateng.com, Selasa (11/8/2026) pagi. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Selain persoalan sita aset, Luhut menyebut permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan pengadilan. Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi. “Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan,” tegasnya. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap aset jaminan. Majelis juga menyatakan bahwa mekanisme jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan. Luhut meminta masyarakat melihat isi putusan PN Semarang secara menyeluruh. Sebab, menurut dia, tidak pernah ada penetapan sita jaminan terhadap aset-aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Salah satu aset yang dibahas dalam pertimbangan majelis adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan. Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan penetapan sita jaminan antara lain karena sertifikat tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat. Kondisi itu dinilai membuat tidak terdapat kekhawatiran aset akan dialihkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela. **Kesimpulan** Dengan demikian, menurut Luhut, putusan PN Semarang tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi. Luhut meminta masyarakat melihat isi putusan PN Semarang secara menyeluruh dan tidak memberikan penafsiran yang keliru tentang putusan tersebut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/semarang/1262734/ramai-isu-8-aset-yoyok-sukawi-disita-ini-kata-pengacara, without altering the facts of the original article.