Dua minggu setelah dilantik sebagai Camat Medan Timur, Fernanda S.STP kini digiring ke pintu keluar. Beliau digiring keluar karena diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Medan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas. Inspektorat Kota Medan yang mengaudit kasus ini menemukan bukti bahwa Fernanda telah menerima uang untuk mengatur pengurusan jabatan di Pemko Medan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Fernanda dibebastugaskan sejak tanggal 10 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2026. “Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Fernanda S.STP telah menjabat sebagai Camat Medan Timur sejak 23 Februari 2026. Namun, hanya beberapa bulan setelahnya, beliau diduga melakukan jual beli jabatan. Beliau diduga menerima uang dari pihak tertentu untuk mengatur pengurusan jabatan di Pemko Medan. Fernanda juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan yang telah menjabat di berbagai posisi penting di lingkungan Kota Medan.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang signifikan di Pemko Medan. Dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Fernanda menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian intern di Pemko Medan. Hal ini perlu diatasi dengan segera untuk mencegah kasus korupsi lainnya di masa depan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Penyelidikan lebih lanjut dan tindakan hukum yang tegas perlu diambil terhadap Fernanda dan pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. Pemerintah Kota Medan juga perlu melakukan reformasi pengawasan dan pengendalian intern untuk mencegah kasus korupsi lainnya di masa depan. Dengan demikian, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan dapat dipertahankan.
Berikut beberapa nama yang terkait dengan kasus ini: Fernanda S.STP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, dan Wali Kota Medan Rico Waas.
Tanggal penting yang terkait dengan kasus ini adalah 23 Februari 2026, tanggal dilantiknya Fernanda sebagai Camat Medan Timur, dan 10 Agustus 2026, tanggal Fernanda dibebastugaskan dari jabatannya.
Inspektorat Kota Medan telah menerbitkan hasil audir Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 pada tanggal 30 Juli 2026.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://medan.tribunnews.com/tribun-medan-wiki/1806756/sosok-fernanda-camat-medan-timur-dibebastugaskan-karena-dugaan-jual-beli-jabatan-di-pemko-medan, without altering the facts of the original article.