**E-Voting di Jawa Timur: Menteri Hukum Uji Coba Sistem Pemilihan Kepala Kanwil Baru** **Pembuka** Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melakukan uji coba electronic voting (e-voting) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk memilih calon pejabat yang layak memimpin. Uji coba ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Hukum untuk meningkatkan transparansi dan penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada hari tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa e-voting bukanlah upaya mengganti sistem birokrasi yang telah berjalan. Menurutnya, mekanisme ini merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri untuk memberi ruang partisipasi kepada pegawai dalam proses penentuan calon pejabat. “E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, mengatakan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel. Menurutnya, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menyasar pelayanan internal, termasuk pengelolaan sumber daya manusia. Kementerian Hukum telah mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan SDM, salah satunya sistem Satria yang memungkinkan pegawai menyampaikan data mengenai kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari proses pengembangan manajemen talenta. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pelaksanaan e-voting di Surabaya merupakan langkah eksperimental untuk mencari model baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa uji coba ini tidak menghilangkan struktur, fungsi, tugas, maupun kewenangan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan. “Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, berharap seluruh pegawai bisa menggunakan hak pilih secara bebas dan tanpa tekanan dalam menentukan calon yang dianggap mampu menjalankan tugas kepemimpinan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum terkait pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah. Penerapan e-voting tidak akan menghilangkan struktur, fungsi, tugas, maupun kewenangan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.dream.co.id/stories/menteri-hukum-uji-coba-e-voting-dan-libatkan-pegawai-untuk-pilih-kepala-kanwil-baru-di-jawa-timur-2608113.html, without altering the facts of the original article.