Meta description: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 15 Kajati baru pada 11 Agustus 2026. Simak daftar nama Kajati, wilayah tugas, serta pesan penting Jaksa Agung.
Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 15 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru resmi menerima amanah untuk memimpin Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan. Selain 15 Kajati, sejumlah pejabat eselon II lainnya juga dilantik untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pergantian pimpinan di tingkat Kejaksaan Tinggi dinilai penting karena Kajati memiliki peran strategis dalam menjalankan penegakan hukum di wilayah masing-masing. Karena itu, para pejabat yang baru dilantik dituntut segera beradaptasi dengan persoalan hukum dan dinamika masyarakat di daerah yang dipimpinnya.
15 Kajati Baru yang Dilantik Jaksa Agung
Berikut daftar 15 Kajati yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 beserta jabatan barunya:
- Dr. Sutikno, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
- Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
- Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
- Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
- Herry Hermanus Horo, S.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Sri Kuncoro, S.H., M.Si. – Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
- Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
- Anton Delianto, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
- Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
- I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
- Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
- Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Daftar tersebut menunjukkan adanya pergantian pimpinan pada sejumlah wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, hingga wilayah Indonesia bagian timur.
Pelantikan Berlangsung di Kejaksaan Agung
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. ST Burhanuddin memimpin langsung prosesi tersebut sekaligus memberikan arahan kepada pejabat yang baru menerima amanah.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk merupakan insan Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.
Menurut Burhanuddin, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier sekaligus meningkatkan kinerja organisasi. Para pejabat baru diharapkan mampu menjalankan visi dan misi Kejaksaan secara profesional.
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan atau kekuasaan. Jabatan merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, para pejabat baru diminta menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan loyalitas.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat Kejaksaan memiliki peran besar dalam sistem penegakan hukum. Kajati sebagai pimpinan Kejaksaan di tingkat provinsi tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas penuntutan, tetapi juga harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Burhanuddin juga menyebut bahwa Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian sehingga seluruh jajaran harus bekerja dengan kemampuan terbaik untuk memulihkan marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Kajati Diminta Fokus pada Kasus Berdampak Besar
Salah satu arahan utama Jaksa Agung kepada para Kajati baru adalah memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara juga diminta mendapatkan perhatian khusus.
Burhanuddin juga meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri mengambil peran lebih besar dalam penanganan perkara korupsi strategis. Penanganan kasus korupsi diharapkan tidak hanya terpusat di Kejaksaan Agung, tetapi juga dilakukan secara profesional oleh jajaran Kejaksaan di daerah.
Arahan tersebut membuat posisi Kajati menjadi semakin penting. Para pimpinan baru dituntut mampu memahami karakteristik persoalan hukum di wilayahnya sekaligus menentukan prioritas penanganan perkara secara tepat.
Kajati Baru Diminta Segera Beradaptasi
Selain fokus pada penegakan hukum, Jaksa Agung meminta para Kajati yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan persoalan di wilayah masing-masing.
Mereka diminta mengidentifikasi dinamika serta berbagai permasalahan secara cepat, tepat, dan proporsional.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Burhanuddin mengarahkan agar jajaran Kejaksaan di daerah bekerja secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Ia menegaskan bahwa Kajati merupakan cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah.
Dengan demikian, kinerja seorang Kajati tidak hanya akan dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari bagaimana institusi tersebut membangun kepercayaan masyarakat.
Pentingnya Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Jaksa Agung juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas wilayah, tetapi tetap harus dilakukan dengan mempertahankan independensi institusi Kejaksaan.
Selain membangun koordinasi, Kajati juga diminta memperkuat transparansi publik. Capaian kinerja Kejaksaan di daerah perlu disampaikan kepada masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.
Di sisi internal, pengawasan melekat atau waskat juga harus diperkuat. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kajati Jawa Tengah Belum Termasuk dalam 15 Pelantikan
Salah satu hal yang menarik dalam pelantikan kali ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak termasuk dalam 15 Kajati yang dilantik.
Sebelumnya, terdapat rencana pelantikan Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Tengah. Namun, rencana tersebut berubah. Pada 11 Agustus 2026, Siswanto justru dilantik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjamidmil).
Dengan perubahan tersebut, posisi Kajati Jawa Tengah masih dipimpin oleh pejabat petahana Teguh Subroto, S.H., M.H., yang sebelumnya dilantik pada April 2026.
Perubahan tersebut menjelaskan mengapa jumlah Kajati yang akhirnya dilantik menjadi 15 orang, bukan 16 seperti yang sempat direncanakan.
Tantangan bagi 15 Kajati Baru
Para Kajati baru menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan perkara pidana dan korupsi, mereka juga harus menjaga profesionalisme jajaran, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tantangan tersebut semakin besar karena perhatian masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum terus meningkat. Oleh sebab itu, integritas personal dan kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan jabatan Kajati.
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh pejabat agar menjaga keteladanan, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Pola hidup yang sederhana, tegas, serta bertanggung jawab menjadi bagian dari pesan yang disampaikan dalam pelantikan tersebut.
Kesimpulan
Pelantikan 15 Kajati baru oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Agustus 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja Kejaksaan di berbagai daerah.
Para Kajati yang dilantik akan memimpin Kejaksaan Tinggi di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan D.I. Yogyakarta.
Selain menjalankan tugas penegakan hukum, para pejabat baru tersebut menghadapi mandat untuk memperkuat integritas, transparansi, pengawasan, dan kepercayaan publik. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya perhatian terhadap perkara yang berdampak langsung pada masyarakat serta kasus yang berpengaruh terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Dengan dilantiknya 15 Kajati baru ini, masyarakat tentu menantikan kiprah masing-masing pimpinan dalam menjalankan penegakan hukum di wilayahnya secara profesional, transparan, dan berintegritas.
penulis; sekar nur indriyani