Dosen Universitas Republik Indonesia Soroti Pembangunan di Persidangan MK
Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi ketimbang membangun universitas baru, Universitas Republik Indonesia (URI). Hal ini terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 11 Agustus 2026, di mana yang bersangkutan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 ayat (1).
Pemohon menilai penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum sepenuhnya diwujudkan melalui Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012. Menurut pemohon, norma tersebut tidak mengandung kewajiban bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pemohon menekankan bahwa pendanaan pendidikan tinggi masih jauh dari harapan. Banyak dosen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal mereka adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian, pemohon meminta pemerintah untuk lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi.
Pemohon juga menunjukkan bahwa pembangunan universitas baru seperti Universitas Republik Indonesia tidak menyelesaikan masalah pendidikan nasional. Universitas baru ini hanya akan menambah biaya operasional dan membebankan beban keuangan pada negara. Sementara itu, dosen dan perguruan tinggi swasta masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pemohon mengatakan bahwa pemerintah harus memperkuat pendanaan pendidikan tinggi dengan meningkatkan anggaran pendidikan. Dengan demikian, dosen dan perguruan tinggi swasta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik. Pemohon juga menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat kebijakan pendanaan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pemohon menyebutkan bahwa pemerintah harus memperkuat kebijakan pendanaan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan demikian, dosen dan perguruan tinggi swasta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik. Pemohon juga menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat kemampuan perguruan tinggi swasta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pemohon menyatakan bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah pendidikan nasional dengan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi. Dengan demikian, dosen dan perguruan tinggi swasta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik. Pemohon juga menekankan bahwa pemerintah harus memperkuat kebijakan pendanaan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dalam keseluruhan, pemohon meminta pemerintah untuk lebih fokus meningkatkan kesejahteraan dosen dan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi. Dengan demikian, pendidikan nasional dapat berkembang dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Demikian informasi ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8267646/sidang-mk-dosen-singgung-pembangunan-universitas-republik-indonesia, without altering the facts of the original article.