13 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Nadiem Makarim optimistis putusan kasus Chromebook akan dikoreksi, apa alasan belakang keputusannya yang membuatnya yakin.

Putusan Kasus Chromebook Akan Dikoreksi, Ini Alasan di Balik Keputusannya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjeratnya.

Kronologi Fakta

Nadiem mengungkapkan optimisme tersebut setelah mengikuti sidang banding lanjutan di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dia menilai keterangan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Sulistyo, memperkuat bantahannya terkait transaksi Rp809 miliar.

“Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua,” ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026). Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Dia mengaku baru mengetahui transaksi itu saat proses penyidikan berlangsung.

“Semua bukti ada. Transfer Rp 809 miliar dari PT GoTo ke beberapa bank, dan dari beberapa bank itu, uang tersebut digunakan untuk pembelian Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Nadiem.

Alasan di Balik Keputusannya

Nadiem menekankan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan bahwa semua bukti ada untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara sah dan tidak melibatkan dirinya.

“Semua keputusan yang diambil oleh tim kami waktu itu adalah keputusan yang benar dan tidak melibatkan korupsi. Kami tidak pernah berencana untuk melakukan korupsi dan kami tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut,” kata Nadiem.

Nadiem juga menekankan bahwa keputusan hakim di PN Negeri yang menyatakan dirinya bersalah adalah keputusan yang salah dan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengoreksi putusan tersebut.

Dampak Keputusan Putusan Kasus

Keputusan putusan kasus ini memiliki dampak yang signifikan terhadap reputasi Nadiem Makarim dan timnya. Dengan keputusan putusan kasus yang salah, reputasi mereka telah terjelekkan dan kepercayaan masyarakat telah hilang.

Tapi, dengan keputusan putusan kasus yang dikoreksi, reputasi mereka dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.

Penutup

Jadi, putusan kasus Chromebook akan dikoreksi dan ini adalah alasan di balik keputusannya. Nadiem Makarim optimistis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dan memulihkan reputasinya.

Demikian informasi ini, Semoga bermanfaat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8268451/nadiem-optimistis-putusan-kasus-chromebook-dikoreksi-ini-alasannya, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *