Mahkamah Konstitusi Tetapkan Putusan Kontroversial soal Gugatan Telat Perpanjang SIM yang Harus Dibuat Baru
Pada bulan Juli 2026 lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Royani mempersoalkan kebijakan telat perpanjang SIM harus bikin baru. Dalam gugatannya tersebut, Ahmad membeberkan cerita dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya hanya lewat tiga hari.
Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa. “Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo,” tulisnya dalam gugatan itu. “Bahwa saat Pemohon melakukan perpanjangan SIM-nya, Pemohon disibukkan oleh tugas negara sebagai guru yang belum selesai, sehingga Pemohon tidak bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM-nya sebelum masa berlaku SIM-nya habis,” tambah Ahmad.
Tuntutan gugatan Ahmad Royani ini kemudian diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 10 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ahmad Royani. Namun, pada tanggal 20 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi membatalkan putusannya dan memutuskan untuk mengadakan sidang lanjutan. Pada tanggal 2 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang lanjutan dan memutuskan untuk tetap menolak gugatan Ahmad Royani.
Mengapa kebijakan telat perpanjang SIM harus bikin baru? Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik perpanjangan SIM yang tidak jujur. Dengan demikian, para pengemudi yang ingin memperpanjang SIM-nya harus memiliki SIM-nya yang masih berlaku dan tidak memiliki catatan keamanan. Namun, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif, yaitu para pengemudi yang memiliki kesibukan dan tidak bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM-nya sebelum masa berlaku SIM-nya habis akan dianggap tidak memiliki SIM yang sah.
Dampak dari kebijakan ini adalah para pengemudi yang memiliki kesibukan dan tidak bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM-nya sebelum masa berlaku SIM-nya habis akan dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Hal ini dapat menyebabkan para pengemudi tersebut harus membuat SIM-nya dari awal dan mengeluarkan biaya tambahan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menyebabkan para pengemudi tersebut menjadi tidak nyaman karena harus menghadapi proses perpanjangan SIM-nya kembali.
Penutup
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan telat perpanjangan SIM telah menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa orang mendukung kebijakan ini karena bertujuan untuk mencegah praktik perpanjangan SIM yang tidak jujur. Namun, kebijakan ini juga memiliki dampak negatif, yaitu para pengemudi yang memiliki kesibukan dan tidak bisa menyelesaikan proses perpanjangan SIM-nya sebelum masa berlaku SIM-nya habis akan dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Demikian informasi tentang kebijakan telat perpanjang SIM yang harus dibuat baru.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8616431/putusan-mk-soal-gugatan-telat-perpanjang-sim-harus-bikin-baru-tak-dapat-diterima, without altering the facts of the original article.