Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Sampai 3 Kali Lipat Setelah Penandatanganan Perpres
Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia telah mendapatkan manfaat dari penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut Prabowo, pemerintah telah berperan besar dalam meningkatkan penghasilan ojol dengan mengatur pembagian upah yang lebih adil.
Secara teknis, sebelum Perpres ini ditandatangani, ojol hanya menerima 80 persen dari total penghasilan mereka per order-an. Misalnya, jika ongkos perjalanan Rp 20 ribu, maka yang masuk ke kantong pribadinya hanya Rp 16 ribu, sedangkan sisanya (20 persen) masuk ke rekening aplikator. Namun, dengan Perpres ini, ojol kini mendapat jatah 92 persen, sehingga jika ongkos perjalanan Rp 20 ribu, mereka bisa mengantongi Rp 18.400.
Prabowo mengklaim bahwa meningkatnya penghasilan ojol ini adalah hasil dari rekomendasi pemerintah. “Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online,” ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8). “Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen. Tapi dengan rekomendasi pemerintah, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari upah yang didapat.”
Mengapa pemerintah melakukan ini? Menurut Prabowo, pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. “Kita ingin memberikan kemudahan dan keadilan bagi mereka,” kata Prabowo. Dengan meningkatnya penghasilan ojol, diharapkan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dan hidup lebih baik.
Dampak dari penandatanganan Perpres ini juga sangat signifikan. Banyak pengemudi ojol yang telah merasakan perbedaan sejak Perpres ini ditandatangani. Mereka dapat mengantongi penghasilan yang lebih besar dan hidup dengan lebih baik. Dengan demikian, pemerintah telah mencapai salah satu tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, perlu diingat bahwa penandatanganan Perpres ini juga memiliki dampak lain. Beberapa aplikator mungkin merasa kehilangan keuntungan karena pembagian upah yang lebih adil. Mereka harus mencari cara lain untuk meningkatkan keuntungan mereka.
Demikian informasi tentang penandatanganan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8618259/usai-teken-perpres-prabowo-klaim-penghasilan-ojol-naik-sampai-3-kali-lipat, without altering the facts of the original article.