3 September 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
BPOM bentak produsen klaim ‘sumber alami’ di label air minum, dilarang. Temukan apa yang sebenarnya di balik label ‘air fungsional’ dan bagaimana melindungi diri Anda.

BPOM menegaskan kembali larangan pencantuman klaim “sumber alami” pada label air minum, menegaskan perlunya kewaspadaan konsumen terhadap klaim kesehatan yang tidak didukung data ilmiah.

Regulasi Terkini dan Dasar Hukum

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Peraturan ini kini berstatus berlaku dan menjadi landasan utama pengawasan klaim pada pangan olahan, termasuk air minum. Dalam ketentuan tersebut, klaim pada pangan olahan diartikan sebagai informasi yang menyatakan, menyarankan, atau secara tidak langsung menunjukkan karakteristik tertentu dari suatu pangan, seperti kandungan gizi, komposisi, sifat, proses produksi, maupun faktor mutu lainnya.

BPOM menetapkan persyaratan khusus bagi produk yang hendak mencantumkan klaim. Klaim yang berkaitan dengan kesehatan, misalnya, harus didukung oleh bukti ilmiah dan tidak boleh menyesatkan konsumen. Pencantuman pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, atau visualisasi yang tidak benar, menyesatkan, atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dilarang secara tegas.

Contoh Klaim yang Dilarang

Berbagai klaim populer di kalangan produsen air minum, seperti “kaya oksigen”, “membantu menyeimbangkan pH tubuh”, atau “mencegah kanker”, seringkali digunakan untuk menarik perhatian konsumen. Istilah “air fungsional” atau “air beroksigen tinggi” juga dapat membuat produk terlihat memiliki manfaat kesehatan tertentu. Namun, BPOM menegaskan bahwa klaim semacam itu harus didukung oleh data ilmiah yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, klaim dianggap menyesatkan dan melanggar regulasi.

BPOM menegaskan bahwa klaim “sumber alami” pada label air minum juga dilarang. Meskipun terdengar menarik, istilah tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas dan dapat menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, produsen tidak diperbolehkan mencantumkan klaim semacam ini tanpa bukti yang kuat.

Perlunya Kewaspadaan Konsumen

BPOM menekankan pentingnya konsumen untuk tidak hanya menilai klaim yang tercantum pada kemasan. Konsumen harus memahami dasar dan ketentuan yang berlaku, terutama ketika sebuah produk dikaitkan dengan manfaat bagi kesehatan. Selama produk tidak memenuhi persyaratan klaim yang ditetapkan, konsumen disarankan untuk tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak terbukti.

Dengan adanya regulasi ketat ini, BPOM berharap dapat meminimalisir risiko konsumen terjebak pada klaim yang menyesatkan. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Dampak Penerapan Regulasi

Implementasi peraturan ini dapat memengaruhi industri air minum secara signifikan. Produsen harus memastikan bahwa klaim yang dicantumkan pada label dan iklan produk mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM. Hal ini dapat meningkatkan biaya produksi dan proses verifikasi, namun pada akhirnya akan menghasilkan produk yang lebih aman dan transparan bagi konsumen.

Di sisi konsumen, regulasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memeriksa klaim produk sebelum membeli. Dengan informasi yang jelas dan akurat, konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijaksana dan tidak terjebak pada janji-janji yang tidak dapat dibuktikan.

Langkah Selanjutnya untuk Produsen

BPOM mengingatkan produsen untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum mencantumkan klaim pada label atau iklan, produsen harus melakukan verifikasi data ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Jika klaim tidak dapat didukung, produsen harus menyesuaikan label dan iklan agar tidak menyesatkan konsumen.

BPOM juga menyediakan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bagi produsen yang melanggar regulasi. Produsen yang terbukti mencantumkan klaim yang tidak benar atau menyesatkan dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau tindakan penarikan produk.

Kesimpulan

BPOM menegaskan larangan pencantuman klaim “sumber alami” pada label air minum, menyoroti pentingnya klaim yang didukung bukti ilmiah. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari klaim yang menyesatkan dan memastikan standar kualitas produk air minum tetap terjaga. Konsumen diharapkan untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak terbukti. Produsen, di sisi lain, harus mematuhi regulasi dan melakukan verifikasi klaim secara ketat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/health/read/8282312/klaim-yang-dilarang-di-label-air-minum-konsumen-perlu-tahu, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *