Gaji PPPK Guncang: Potongan 2% di Mataram, Pusat Alokasikan Rp31,1 Triliun untuk Gaji Penuh Waktu
Berita Hari Ini – 15 September 2026 | Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini menjadi pusat perhatian. Kebijakan baru di Mataram menegakkan absensi online berbasis koordinat, sementara pemerintah pusat menyiapkan dana besar untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Berikut ulasan lengkapnya.
Absensi Online dan Sanksi Gaji di Mataram
Pemerintah Kota Mataram mengimplementasikan sistem absensi online dengan titik koordinat mulai 1 September 2026. Setiap pegawai PPPK paruh waktu harus melakukan absen secara real‑time. Bila terlambat atau lupa mengabsen, gaji akan dipotong 2 persen per hari. Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa sistem ini masih memberi ruang kelonggaran. Pegawai yang lupa dapat mengajukan sanggahan langsung ke kepala OPD masing‑masing, yang kemudian menilai apakah potongan harus dibatalkan.
Jumlah PPPK paruh waktu di kota ini mencapai 3.046 orang. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan disiplin kerja sekaligus memotivasi pegawai untuk mematuhi jadwal kerja.
Pusat Mengambil Alih Gaji PPPK Daerah
Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengalihan pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Rencana ini akan dimulai pada Januari 2027, dengan target semua PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp31,1 triliun.
Perubahan ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mengurangi beban anggaran daerah. Sebanyak 39 pemda melaporkan kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen dari APBD.
Dampak Finansial bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat akan menanggung gaji PPPK penuh waktu selama tiga tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan menurunkan ketimpangan antar daerah. Berikut rincian alokasi dana:
| Alokasi Dana | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| DBH (Dana Bagi Hasil) | Rp63,4 triliun |
| DAU (Dana Alokasi Umum) | Rp419 triliun |
| DAK Fisik | Rp5 triliun |
| DAK Non‑Fisik | Rp150,9 triliun |
| OTSUS (Dana Otonomi Khusus) | Rp16,8 triliun |
| Keistimewaan DIY | Rp1,1 triliun |
| Insentif Fiskal | Rp2,25 triliun |
| Dana Desa | Rp77 triliun |
Gaji Menteri Keuangan RI
Di sisi lain, gaji menteri keuangan juga menjadi sorotan. Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok dan tunjangan jabatan menkeu mencapai Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan operasional yang disesuaikan dengan anggaran kementerian.
Implikasi Kebijakan Gaji
Penggabungan potongan absensi di tingkat kota dan alokasi pusat untuk gaji PPPK menandai perubahan signifikan dalam sistem remunerasi pegawai negeri. Beberapa poin penting:
- Pegawai di Mataram harus lebih disiplin dalam absen, namun tetap ada mekanisme sanggahan.
- Pusat menanggung gaji PPPK akan mengurangi beban fiskal daerah, memungkinkan alokasi dana lebih fleksibel.
- Pengubahan status paruh waktu menjadi penuh waktu membuka peluang bagi pegawai untuk mendapatkan status PNS secara bertahap.
- Gaji menkeu tetap stabil, menegaskan pentingnya posisi tersebut dalam struktur pemerintahan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kesejahteraan pegawai negeri. Dengan potongan 2% di Mataram dan alokasi Rp31,1 triliun, pemerintah menegaskan komitmennya dalam reformasi gaji PPPK di seluruh negeri.