Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai waktu haram salat (waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat sunnah tanpa sebab) berdasarkan posisi matahari dalam jadwal harian.5 Waktu yang Dilarang untuk Salat
Secara fikih (khususnya Mazhab Syafi’i), ada lima waktu di mana umat Islam dilarang melaksanakan salat sunnah mutlak (salat tanpa sebab mendahului):
- Setelah Salat Subuh hingga Terbit Matahari
- Acuan Jadwal: Dimulai tepat setelah selesai menunaikan salat Subuh sampai waktu syuruq (terbitnya matahari).
- Saat Matahari Terbit hingga Setinggi Tombak
- Acuan Jadwal: Sejak syuruq hingga sekitar 15–20 menit setelahnya. Setelah melewati rentang ini, barulah masuk waktu salat Dhuha.
- Saat Matahari Tepat di Atas Kepala (Istiwa)
- Acuan Jadwal: Sekitar 5–10 menit sebelum masuk waktu Dzuhur. Larangan ini berakhir begitu masuk azan Dzuhur (matahari tergelincir ke barat). Pengecualian: Hari Jumat saat persiapan salat Jumat.
- Setelah Salat Ashar hingga Matahari Redup
- Acuan Jadwal: Dimulai setelah selesai menunaikan salat Ashar sampai mendekati waktu terbenamnya matahari.
- Saat Matahari Terbenam (Kuning Kekuningan) hingga Maghrib
- Acuan Jadwal: Sekitar 10–15 menit sebelum masuk waktu Maghrib, saat cahaya matahari mulai menguning hingga terbenam sempurna.
Pengecualian Salat: Larangan ini tidak berlaku untuk salat yang memiliki sebab mendahului atau sebab bersamaan, seperti:
- Salat fardhu yang terlewat (qadha).
- Salat jenazah.
- Salat gerhana.
- Salat Tahiyyatul Masjid.
Penulis:Helen