Komnas Perempuan menekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera membuka data remisi Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual, setelah publik menuntut transparansi atas keputusan pembebasan bersyaratnya.
Penghentian Penahanan Bechi: Proses dan Data yang Belum Terbuka
Bechi, alias Moch Subchi Azal Tsani, adalah terpidana yang dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Pada saat ini, Bechi telah bebas bersyarat meski baru menjalani penahanan selama tiga tahun, satu bulan, lebih tujuh hari dari total vonis tujuh tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Komnas Perempuan menilai bahwa penjelasan resmi aparat—yaitu bahwa Bechi telah memperoleh remisi—tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat setelah memperoleh sejumlah remisi. Menurutnya, remisi keagamaan dan remisi umum membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025. Namun, data lengkap mengenai tanggal mulai penahanan, jenis dan besaran setiap remisi, serta perhitungan terhitung dua pertiga masa pidana masih belum dipublikasikan.
Komnas Perempuan Mendesak Transparansi Data Remisi
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa tanpa keterbukaan data, publik tidak dapat memahami bagaimana keputusan pembebasan bersyarat ini diambil. “Kami mendesak Kemenimipas menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya,” jelas Maria Ulfah.
Komnas Perempuan menilai bahwa keterbukaan data remisi Bechi penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Tanpa data tersebut, muncul dugaan bahwa proses pembebasan bersyarat dapat dipengaruhi oleh faktor lain selain penilaian hukum yang objektif.
Penjelasan Aparat dan Kritik Publik
Pemerintah menanggapi tuduhan bahwa Bechi telah memperoleh remisi dengan menyatakan bahwa remisi tersebut memang telah diberikan. Namun, kritik publik menyoroti bahwa penjelasan ini tidak mencakup detail-detail penting yang dapat menjelaskan secara lengkap proses perhitungan masa pidana dan pembebasan bersyarat.
Komnas Perempuan menekankan bahwa publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana remisi keagamaan dan remisi umum dipertimbangkan dalam menghitung masa pidana. Tanpa informasi tersebut, sulit bagi masyarakat untuk memahami apakah proses hukum telah dilakukan secara proporsional dan adil.
Implikasi Sosial dan Keadilan bagi Korban
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati menimbulkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya. Pembebasan bersyarat Bechi, tanpa penjelasan detail mengenai remisi, menimbulkan ketidakpercayaan bahwa sistem hukum telah menegakkan keadilan bagi korban. Komnas Perempuan menilai bahwa keterbukaan data remisi dapat membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, transparansi data remisi dapat mendorong praktik hukum yang lebih akuntabel. Jika publik dapat memantau proses perhitungan masa pidana, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan dan keputusan yang tidak adil dapat diminimalkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban tidak merasa bahwa proses hukum telah menutup mata terhadap pelaku.
Peran Komnas Perempuan dalam Menegakkan Keadilan Gender
Komnas Perempuan memiliki mandat untuk memantau dan menilai perlakuan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan. Dalam konteks kasus Bechi, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya keterbukaan data sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan gender. Tanpa data yang jelas, proses hukum dapat terlihat bias dan tidak transparan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan mendesak Kemenimipas untuk membuka data remisi, Komnas Perempuan menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa hak korban dihormati dan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Keterbukaan data juga dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Komnas Perempuan terus menuntut keterbukaan data remisi Bechi sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan dan transparansi di sistem peradilan. Tanpa data yang lengkap, publik tidak dapat memahami secara jelas proses pembebasan bersyarat dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Dengan membuka data remisi, Kemenimipas dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan hak korban.
Semoga transparansi yang diharapkan dapat tercapai dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat ditegakkan secara jelas dan terbuka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260924102143-20-1407606/komnas-perempuan-desak-kementerian-imipas-buka-data-remisi-bechi, without altering the facts of the original article.