Perpres Ojol Terbaru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui Driver

Perpres ojol terbaru menjadi perhatian para pengemudi ojek online di Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Kehadiran aturan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai hubungan kemitraan, pembagian pendapatan, dan perlindungan bagi pengemudi yang bekerja melalui aplikasi digital.

Selama ini, pengemudi ojol menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka membantu mobilitas penumpang, mengantarkan makanan, mengirim barang, serta mendukung kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Di balik peran tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang terus menjadi perhatian, mulai dari potongan pendapatan, transparansi tarif, perlindungan ketika mengalami kecelakaan, hingga kepastian hubungan dengan perusahaan aplikasi.

Melalui Perpres Ojol 2026, pemerintah berupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui driver?

Perpres Ojol 2026 Resmi Diumumkan

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi perkembangan penting bagi pengemudi transportasi online. Pemerintah dan DPR mengumumkan aturan tersebut setelah melalui proses pembahasan, sinkronisasi, dan harmonisasi.

Peraturan ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar layanan ojek online untuk mengangkut penumpang. Pengaturannya juga mencakup pengiriman barang dan makanan melalui platform digital.

Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian UMKM berperan dalam pengawalan hubungan kemitraan, Kementerian Perhubungan menangani aspek transportasi orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Pembagian tanggung jawab ini penting karena setiap jenis layanan mempunyai karakteristik dan persoalan yang berbeda.

Meskipun Perpres telah diumumkan, pengemudi tetap perlu mengikuti perkembangan aturan pelaksanaannya. Ketentuan teknis mengenai penerapan kebijakan tertentu dapat dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan kementerian terkait.

Potongan Aplikator Menjadi Maksimal 8 Persen

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah pembatasan potongan yang menjadi bagian perusahaan aplikator.

Dalam penjelasan pemerintah mengenai Perpres Ojol, potongan untuk aplikator diarahkan menjadi sebesar 8 persen. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memperbesar bagian pendapatan yang diterima pengemudi dari transaksi layanan.

Sebelumnya, pembagian pendapatan yang sering menjadi sorotan adalah skema ketika pengemudi memperoleh sekitar 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen. Skema tersebut dinilai perlu dievaluasi agar pembagian hasil lebih berpihak kepada pengemudi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa bagian pengemudi perlu ditingkatkan menjadi minimal 92 persen. Penjelasan mengenai pembagian pendapatan tersebut menjadi salah satu dasar perhatian publik terhadap aturan baru ini.

Namun, pengemudi perlu membedakan antara kebijakan yang telah diumumkan dan mekanisme teknis penerapannya pada setiap transaksi. Perincian mengenai penghitungan potongan, komponen biaya, serta penyesuaian sistem aplikasi perlu mengacu pada aturan resmi yang berlaku.

Karena itu, driver sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh nominal yang muncul dalam aplikasi otomatis mengikuti skema baru sebelum ketentuan teknis dan penerapannya dikonfirmasi.

Status Driver Tetap sebagai Mitra

Poin lain yang penting diketahui adalah status pengemudi dalam hubungannya dengan perusahaan aplikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Penegasan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman setelah Perpres diterbitkan.

Kepastian status tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat pembahasan mengenai kemungkinan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Dalam ketentuan yang diumumkan pemerintah, status kemitraan tetap dipertahankan.

Hubungan kemitraan berarti pengemudi dan perusahaan aplikasi menjalankan kerja sama berdasarkan ketentuan yang disepakati. Oleh sebab itu, isi perjanjian kemitraan menjadi hal penting untuk dipahami.

Pengemudi sebaiknya membaca ketentuan mengenai pembagian pendapatan, penggunaan aplikasi, penyelesaian perselisihan, dan prosedur pengaduan. Jika terdapat perubahan perjanjian, mitra perlu memahami bagian yang berubah serta dampaknya terhadap kegiatan sehari-hari.

Status mitra juga tidak berarti pengemudi harus mengabaikan hak perlindungan yang diatur pemerintah. Perpres ini justru diarahkan untuk memperjelas hubungan dan memberikan perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.

Perlindungan Sosial bagi Pengemudi

Pekerjaan sebagai pengemudi ojol memiliki risiko yang perlu diperhitungkan. Pengemudi menghabiskan waktu di jalan dan berhadapan dengan berbagai kondisi lalu lintas, cuaca, serta potensi kecelakaan.

Karena itu, perlindungan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam Perpres Ojol.

Pemerintah telah menyampaikan bahwa penguatan perlindungan bagi pengemudi mencakup jaminan sosial dan perlindungan terkait risiko kerja. Kebijakan ini sejalan dengan upaya memperbaiki kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Meski demikian, jenis kepesertaan, besaran iuran, mekanisme pembayaran, serta prosedur pemanfaatan manfaat perlu dilihat berdasarkan aturan teknis yang berlaku. Pengemudi tidak sebaiknya menganggap semua skema perlindungan otomatis aktif tanpa memeriksa ketentuan kepesertaan.

Bagi driver, langkah yang bisa dilakukan adalah memastikan status kepesertaan program jaminan sosial yang dimiliki, menyimpan dokumen terkait, dan memahami cara mengajukan klaim jika mengalami kecelakaan atau membutuhkan layanan sesuai ketentuan.

Tarif Transportasi Online Juga Menjadi Perhatian

Tarif merupakan bagian penting dalam kegiatan pengemudi ojol. Besarnya pendapatan tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah pesanan, tetapi juga oleh tarif perjalanan, jarak, waktu, dan potongan yang berlaku.

Perpres Ojol menempatkan pengaturan transportasi digital dalam koordinasi sejumlah kementerian. Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam aspek pengangkutan orang, sedangkan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembagian tugas ini dimaksudkan agar karakteristik setiap layanan dapat ditangani sesuai kewenangannya.

Bagi pengemudi, hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan tarif yang berlaku pada layanan yang digunakan. Jangan langsung menyamakan tarif penumpang dengan biaya pengiriman makanan atau barang karena mekanisme dan komponen perhitungannya dapat berbeda.

Jika terdapat perubahan tarif, driver sebaiknya memeriksa pengumuman resmi dari perusahaan aplikasi dan kementerian terkait.

Aturan Turunan Masih Perlu Dipantau

Walaupun Perpres telah diumumkan, pelaksanaannya masih membutuhkan tindak lanjut dari kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan aturan turunan yang diperlukan untuk menjalankan Perpres tersebut diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap ini penting karena ketentuan teknis akan membantu menjelaskan bagaimana kebijakan diterapkan di lapangan. Misalnya, bagaimana mekanisme pengawasan potongan aplikator, bagaimana pengaturan layanan pengantaran dilaksanakan, serta bagaimana hubungan kemitraan dikawal.

Pengemudi sebaiknya mengikuti informasi dari kementerian, perusahaan aplikasi, dan organisasi pengemudi yang memiliki sumber jelas.

Dengan demikian, driver dapat membedakan antara kebijakan yang sudah diumumkan, aturan teknis yang sudah berlaku, dan usulan yang masih dalam pembahasan.

Kesimpulan

Perpres ojol terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Sejumlah hal yang perlu diperhatikan pengemudi meliputi pembagian pendapatan dengan potongan aplikator sebesar 8 persen sebagaimana diumumkan, penegasan status pengemudi sebagai mitra, penguatan perlindungan sosial, dan pengaturan layanan transportasi digital.

Namun, penerapan teknis sejumlah ketentuan masih perlu mengikuti aturan turunan dari kementerian terkait. Driver sebaiknya memantau pengumuman resmi dan membaca perjanjian kemitraan agar memahami hak serta kewajiban secara menyeluruh.

Dengan memahami aturan yang berlaku, pengemudi dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebijakan dan menjalankan aktivitas transportasi online secara lebih terarah.

PENULIS : FEBRY SETIYA ANGGARA