Berita Hari Ini – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan penyitaan aset senilai total sekitar Rp33 miliar dalam rangka menindak dugaan korupsi tata kelola penambangan timah pada PT Timah. Penyelidikan menyoroti aliran uang tunai sebesar Rp3,094.191.247 serta sekian sertifikat kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kini telah disegel.
Rincian Uang Tunai dan Rekening yang Disita
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menyampaikan dalam keterangan tertulis bahwa uang tunai yang berhasil diamankan mencapai tiga miliar seratus sembilan puluh empat juta rupiah. Dari jumlah tersebut, Rp2 miliar berasal dari tersangka utama bernama YUS, yang menjabat sebagai Direktur CV CJ. Sementara itu, saksi yang diidentifikasi dengan inisial R, penanggung jawab CV CJ, menyerahkan uang tunai senilai Rp300 juta.
Selain uang tunai, penyidik menemukan saldo di dua rekening bank milik YUS masing‑masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840. Seluruh dana tunai dan saldo rekening telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri Cabang Pembantu Toboali pada hari yang sama dengan pelaksanaan penyitaan.
Aset Fisik: SPBU, Gedung, dan Ruko
Investigasi juga mengidentifikasi aset bernilai sekitar Rp30 miliar yang kini berada di bawah pengawasan Kejari Bangka Selatan. Aset‑aset tersebut meliputi sembilan sertifikat SPBU tambang, satu sertifikat SPBU gedung, serta empat ruko yang terletak di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali. Semua properti tersebut disegel untuk mencegah pemindahan atau penyalahgunaan lebih lanjut.
Penempatan aset di lokasi strategis menunjukkan bagaimana jaringan korupsi beroperasi dalam sektor pertambangan timah, memanfaatkan fasilitas publik seperti SPBU untuk menutupi aliran dana ilegal.
Strategi Penyidikan dan Kolaborasi Lintas Bidang
Tim penyidik Kejari Bangka Selatan menerapkan metode “follow the suspect, follow the money, follow the asset” secara konsisten. Pendekatan ini menggabungkan pelacakan fisik terhadap tersangka, penelusuran aliran keuangan, serta identifikasi dan pengamanan aset berwujud.
Selain kerja internal, penyitaan ini juga melibatkan koordinasi dengan instansi keuangan, otoritas daerah, dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi lintas bidang tersebut memperkuat kemampuan pemulihan aset (asset recovery) dan menegaskan komitmen Kejari dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.
Daftar Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Sejauh ini, penyidikan telah menetapkan sepuluh tersangka, termasuk satu mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah (periode 2012‑2016) dan sembilan pihak swasta yang memegang posisi penting dalam operasional pertambangan. Nama-nama tersangka antara lain AS, NAK, KEB, HAR, ASP, SC, HEN, HZ, YUS, dan UH, masing‑masing memiliki peran yang diduga memfasilitasi penyimpangan dalam tata kelola penambangan timah.
Kasus ini mencuat setelah audit internal mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara produksi timah yang dilaporkan dan volume yang sebenarnya diproduksi serta dipasarkan. Penyelidikan kemudian menelusuri alur keuangan yang melibatkan pembayaran tidak wajar kepada pihak-pihak swasta, termasuk penggunaan SPBU sebagai sarana penyamaran.
Implikasi Bagi PT Timah dan Pemerintah
Penangkapan aset dan uang tunai ini diharapkan menjadi contoh konkret bagi upaya pemulihan kerugian negara di sektor pertambangan. Pemerintah menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya timah yang menjadi komoditas strategis bagi perekonomian Indonesia.
Keberhasilan penyitaan ini juga memperkuat citra Kejari Bangka Selatan sebagai lembaga yang tidak segan menindak tegas kasus korupsi, sekaligus menegaskan tekad pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Dengan aset yang kini berada di bawah kontrol negara, proses penuntutan terhadap para tersangka diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Selanjutnya, hasil penyitaan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang lebih efektif di masa mendatang.