2 Juni 2026
Kejagung Periksa Dua Jaksa Kejati Jawa Timur, Aspidum Masuk Daftar Tersangka Etik

Kejagung Periksa Dua Jaksa Kejati Jawa Timur, Aspidum Masuk Daftar Tersangka Etik

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 06 April 2026 | Surabaya – Pada Senin (6/4/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal terhadap dua jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). Salah satu di antaranya adalah Jaksa Agung Aspidum, yang sebelumnya dikenal sebagai penasehat hukum dalam beberapa kasus korupsi sensitif. Kedua jaksa tersebut kini berada di bawah pengamanan tim intelijen Kejagung hingga proses klarifikasi selesai.

Latihan Pemeriksaan Internal

Langkah penarikan dan pengamanan dua jaksa ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan beberapa perkara korupsi yang menimbulkan sorotan publik. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tim intelijen telah menyiapkan protokol khusus untuk memastikan tidak terjadi intervensi eksternal selama proses investigasi.

🔖 Baca juga:
IHSG Menguat ke 7.149, Saham Big Caps BUMI hingga ANTM Memimpin Laju Pasar

“Kami telah menindaklanjuti laporan adanya potensi pelanggaran etik. Kedua jaksa tersebut kini berada di fasilitas Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anang dalam konferensi pers singkat di gedung Kejagung, Surabaya.

Profil Dua Jaksa yang Diperiksa

  • Aspidum – Jaksa Agung yang pernah terlibat dalam penanganan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Timur. Ia dikenal memiliki jaringan luas di kalangan pejabat daerah.
  • Jaksa B – Identitas lengkapnya tidak diungkapkan untuk menjaga proses hukum, namun ia merupakan anggota tim penuntut utama pada kasus Amsal Sitepu, yang sebelumnya memicu perdebatan mengenai independensi kejaksaan.

Kedua jaksa tersebut dipanggil ke Kejagung pada Jumat (3/4/2026) setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat. Proses pengamanan dilakukan oleh satuan intelijen khusus yang beroperasi 24 jam, memastikan tidak ada komunikasi dengan pihak luar yang dapat mempengaruhi hasil penyelidikan.

Kontroversi Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menjadi latar belakang penyelidikan ini melibatkan mantan Bupati Karo, Amsal Sitepu, yang dituduh melakukan korupsi dalam pembuatan video profil desa. Meskipun jaksa Kejari Karo sebelumnya menuntut dua tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas jaksa yang menangani kasus tersebut, khususnya terkait potensi konflik kepentingan.

Komisi III DPR bahkan menggelar rapat dengan Kajari Karo pada 2 April 2026 untuk menilai kinerja jaksa dalam proses persidangan. Kritik publik semakin menguat ketika media menyoroti kemungkinan adanya intervensi politik dalam putusan tersebut.

🔖 Baca juga:
Kebakaran SPBE Bekasi: 2 Korban Meninggal, 19 Rumah Terdampak, dan Ancaman Kebocoran Gas yang Mengguncang Kota

Penegakan Hukum Lebih Luas

Sementara itu, kepolisian di wilayah Jawa Timur juga aktif dalam penegakan hukum, contohnya penangkapan dua pencuri komodo di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, yang dijual ke pasar gelap di Surabaya. Kasus ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan lintas wilayah, baik yang bersifat kriminal tradisional maupun pelanggaran etik di dalam institusi peradilan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, baik di luar maupun dalam institusi kami,” kata Kapolres Manggarai Timur, Ahmad Zacky, yang menegaskan kerjasama antara Polda Jawa Timur dan Kejagung dalam mengungkap jaringan kriminal.

Proses Klarifikasi dan Tindakan Selanjutnya

Selama proses klarifikasi, tim internal Kejagung akan menelaah seluruh dokumen, korespondensi, dan rekaman terkait penanganan kasus-kasus yang diperselisihkan. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, jaksa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penurunan pangkat, pemindahan tugas, atau pemecatan.

“Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung. Namun, bila ada bukti kuat pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas institusi,” tegas Anang Supriatna.

🔖 Baca juga:
5 Daftar Pemain Dilan ITB 1997: Profil Lengkap dan Kontroversi Ariel Noah sebagai Dilan

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Aspidum maupun jaksa lainnya mengenai tuduhan tersebut. Kedua jaksa tetap berada di bawah pengawasan Kejagung hingga proses investigasi selesai.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Kejagung dalam membersihkan internal institusi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan ketat terhadap pejabat kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Views: 7

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *