Kajari Karo Akui Salah Ketik, Kejagung Tarik dan Siapkan Sanksi Etik Usai Amsal Sitepu Bebas
Berita Hari Ini – 06 April 2026 | JAKARTA, 7 April 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengaku melakukan kesalahan penulisan dalam surat resmi yang berisi istilah “pengalihan penahanan” padahal yang dimaksud seharusnya “penangguhan penahanan” terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Pengakuan itu disampaikan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kesalahan penulisan tersebut menarik sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menilai perbedaan istilah itu memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Menurut KUHAP, “pengalihan penahanan” merujuk pada proses memindahkan tahanan ke tempat lain, sementara “penangguhan penahanan” berarti menunda pelaksanaan penahanan. Habiburokhman menekankan bahwa penggunaan istilah yang keliru dapat menimbulkan persepsi propaganda dan mengaburkan fakta proses peradilan.
Reaksi Kejaksaan Agung
Setelah RDPU, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Pusat Penertiban Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen Kejagung telah menahan Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu. Penahanan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal.
Dalam pernyataan kepada media pada Minggu, 5 April 2026, Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan. “Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ujarnya. Anang juga menambahkan bahwa proses klarifikasi akan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah dan kehati-hatian.
Latihan Etika dan Evaluasi Komprehensif
Komisi III DPR mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Ketua Komisi, Habiburokhman, menyebutkan bahwa hasil evaluasi diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan. Evaluasi tersebut mencakup analisis dokumen, prosedur penetapan penahanan, serta potensi penyebaran narasi yang dapat dianggap propaganda.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati), Harli Siregar, bersama Danke, hadir dalam RDPU untuk memberikan penjelasan. Danke menyatakan bahwa penggunaan istilah “pengalihan” merupakan kesalahan ketik yang tidak disengaja dan bahwa semua dokumen telah melalui persetujuan pimpinan sebelum dikeluarkan. “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan,” jawabnya saat ditanya apakah kesalahan tersebut disengaja.
Kasus Amsal Sitepu: Dari Penahanan hingga Vonis Bebas
Kasus yang memicu sorotan ini bermula dari dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu ditahan pada November 2025 dengan dasar Pasal 21 KUHAP lama. Penahanan tersebut dijadwalkan hingga Desember 2025. Namun, pada April 2026, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas setelah menemukan tidak ada cukup bukti praktik markup anggaran.
Setelah vonis bebas, muncul dugaan bahwa Kejari Karo berusaha membangun narasi yang mengaitkan intervensi DPR dengan proses hukum, meski sebenarnya keputusan penangguhan penahanan diambil oleh majelis hakim. Hal ini menambah tekanan pada Kajari Karo dan jajaran terkait.
Sanksi Etik dan Prospek Kedepannya
Jika hasil klarifikasi internal menunjukkan adanya pelanggaran etika, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau bahkan pemindahan jabatan. Kejagung menegaskan bahwa prosedur sanksi akan dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan pada regulasi internal Kejaksaan.
Di samping itu, Komisi III DPR menuntut agar Kejari Karo memperbaiki mekanisme komunikasi publik, menghindari istilah yang menyesatkan, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus kriminal. Harapan publik terhadap integritas penegakan hukum semakin tinggi setelah kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan media nasional.
Secara keseluruhan, pengakuan kesalahan ketik oleh Kajari Karo menjadi titik awal proses evaluasi yang lebih luas. Baik Kejagung maupun DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi.