Berita Hari Ini – 24 Mei 2026 | Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar tentang larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan dengan kapasitas mesin atau merek tertentu. Informasi tersebut dipastikan tidak benar karena belum ada rencana maupun arahan pemerintah terkait pembatasan Pertalite hingga saat ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa perusahaan akan selalu mengikuti kebijakan resmi pemerintah dalam menjalankan mandat distribusi energi. Pertamina Patra Niaga tidak membuat aturan tambahan sendiri dan akan tetap menjalankan distribusi Pertalite sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Program Subsidi Tepat
Pertamina juga menjelaskan bahwa program Subsidi Tepat yang sedang dilaksanakan bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Program ini tidak terkait dengan isu larangan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu.
Dalam beberapa waktu terakhir, harga BBM mengalami beberapa kali penyesuaian. Pada awal bulan, harga kompak naik, namun selang beberapa hari, sejumlah badan usaha menurunkan kembali harga. Pertamina masih mempertahankan harga beberapa produk BBM non-subsidi yang mengalami kenaikan sejak 4 Mei 2026.
Beberapa jenis BBM yang naik cukup signifikan antara lain Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga Pertamax Turbo kini dibanderol Rp19.900 per liter dari sebelumnya Rp19.400 per liter. Kemudian, Dexlite naik menjadi Rp26.000 per liter dari sebelumnya Rp23.600 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik menjadi Rp27.900 per liter dari harga sebelumnya Rp23.900 per liter.
Adapun untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan solar subsidi atau Biosolar (Diesel CN48) Rp6.800 per liter. Pertamina memastikan bahwa distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal di seluruh wilayah.
Imbauan kepada Masyarakat
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital.