3 Juni 2026
Mengenal Taqy Malik: Pilar Kepemilikan dalam Hukum Islam yang Semakin Relevan di Era Modern

Mengenal Taqy Malik: Pilar Kepemilikan dalam Hukum Islam yang Semakin Relevan di Era Modern

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 08 April 2026 | Taqy malik merupakan istilah dalam fikih Islam yang mengacu pada hak kepemilikan sah atas suatu benda atau harta. Konsep ini tidak hanya menjadi landasan etis dalam transaksi, tetapi juga menjadi acuan penting dalam penyusunan regulasi keuangan syariah, pengelolaan aset, serta penyelesaian sengketa properti di negara-negara mayoritas Muslim.

Definisi dan Asas Dasar

Secara harfiah, “taqy” berarti kepemilikan, sedangkan “malik” berarti pemilik. Dalam konteks syariah, taqy malik menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki hak sah atas harta memiliki kebebasan untuk menggunakan, menukar, atau mewariskannya, selama tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan larangan riba.

🔖 Baca juga:
Aiman Witjaksono Ungkap Kontroversi Ijazah Jokowi: Dari Tuduhan JK Hingga Telepon MBS

Landasan Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an menegaskan pentingnya kepemilikan pribadi dalam beberapa ayat, misalnya pada surat Al-Baqarah ayat 188 yang melarang korupsi pada harta orang lain. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menekankan keadilan dalam transaksi, seperti riwayat tentang jual beli yang harus jelas dan tidak mengandung unsur penipuan.

Penerapan dalam Hukum Islam Kontemporer

Berbagai negara mengadopsi prinsip taqy malik dalam sistem hukum mereka. Misalnya, Indonesia melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan bank syariah untuk memastikan bahwa aset yang dikelola memiliki kepemilikan yang sah dan transparan. Di Malaysia, prinsip serupa tercermin dalam Skim Pengurusan Harta (Islamic Asset Management Scheme) yang menekankan verifikasi kepemilikan sebelum penawaran sekuritas Islam.

Implikasi pada Produk Keuangan Syariah

  • Murabahah: Penjual harus memiliki kepemilikan penuh atas barang sebelum menjualnya dengan margin keuntungan.
  • Ijarah: Penyewa memperoleh hak pakai atas aset yang dimiliki oleh lessor, sementara lessor tetap memegang kepemilikan.
  • Musharakah dan Musyarakah: Semua pihak harus menyatakan kontribusi modal yang sah, sehingga hak kepemilikan dapat diukur secara proporsional.

Kasus Kontemporer: Penutupan Dapur MBG di Kalimantan Timur

Baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 74 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur karena tidak memenuhi standar instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Keputusan ini mengacu pada prinsip taqy malik, yaitu memastikan bahwa fasilitas publik tidak melanggar hak kepemilikan publik atas lingkungan yang bersih dan sehat. Penutupan tersebut menuntut pihak pengelola untuk memperbaiki infrastruktur sebelum kembali memperoleh hak operasional.

🔖 Baca juga:
Skandal Keluarga Kristi Noem: Suami Ternoda dengan Kink $25 per Menit dan Kontroversi Cross‑Dressing

Isu dan Tantangan

Meski taqy malik telah diintegrasikan dalam banyak regulasi, tantangan tetap muncul. Salah satunya adalah perbedaan interpretasi antara mazhab-mazhab fiqh mengenai batasan kepemilikan atas sumber daya alam, seperti air dan lahan pertanian. Selain itu, digitalisasi aset (misalnya tokenisasi properti) menuntut penyesuaian definisi kepemilikan tradisional agar tetap relevan di dunia blockchain.

Langkah Ke Depan

Untuk memperkuat penerapan taqy malik, diperlukan:

  1. Standarisasi verifikasi kepemilikan melalui registrasi digital terpusat.
  2. Pendidikan publik tentang hak dan kewajiban pemilik dalam kerangka syariah.
  3. Kolaborasi antara otoritas hukum, lembaga keuangan syariah, dan akademisi untuk mengkaji ulang fatwa terkait aset digital.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip taqy malik, masyarakat dapat menikmati keamanan hukum yang lebih kuat, sementara pemerintah dapat menegakkan kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan Islam. Pada akhirnya, pemahaman yang mendalam tentang taqy malik bukan hanya memperkaya wacana hukum Islam, melainkan juga memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan beretika.

🔖 Baca juga:
Yadea Osta: Motor Listrik Baru dengan Jarak 150 km, Harga Mulai Rp 19 Juta, Laris 1.000 Unit dalam 1 Jam
Views: 4

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *