Berita Hari Ini – 12 April 2026 | PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan bahwa harga buyback emasnya pada Minggu, 5 April 2026, mencapai Rp2.627.000 per gram. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 11,31% dibandingkan dengan harga pada awal tahun 2026, menandai tren positif dalam kebijakan pembelian kembali emas perusahaan.
Detail Harga dan Pergerakan
Harga buyback sebesar Rp2.627.000 tidak berubah dibandingkan dengan data hari sebelumnya, namun secara kumulatif menunjukkan peningkatan signifikan sejak Januari 2026. Kenaikan ini sejalan dengan pergerakan harga logam mulia di pasar global, meskipun secara keseluruhan harga emas dunia mengalami penurunan pada Maret 2026 sebesar 12% dan mencatat level terendah sejak Juni 2013.
Faktor Penyokong Kenaikan Harga Buyback
Beberapa faktor utama yang memengaruhi kebijakan harga buyback Antam meliputi:
- Kondisi pasar internasional: Penurunan harga emas global menurunkan harga jual di pasar domestik, memungkinkan Antam menyesuaikan harga buyback agar tetap kompetitif.
- Arus dana: Meskipun dana keluar dari ETF emas global mencapai US$12 miliar pada Maret, aliran masuk dana ke Asia sebesar US$1,9 miliar memberi sinyal pembeli di wilayah ini, yang turut memengaruhi kebijakan harga di Indonesia.
- Kebijakan internal: Antam menyesuaikan harga buyback untuk menjaga likuiditas dan menarik penjual emas batangan serta perhiasan yang ingin mengonversi aset mereka kembali menjadi uang tunai.
Pajak atas Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak berbeda berdasarkan status wajib pajak:
- 1,5% untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- 3% untuk non‑NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum pembayaran kepada penjual. Sebagai contoh, seorang penjual dengan transaksi Rp12 juta dan memiliki NPWP akan dikenai potongan PPh 22 sebesar Rp180.000 (1,5%).
Implikasi Bagi Investor dan Konsumen
Dengan harga buyback yang lebih tinggi, investor ritel dan pedagang emas memiliki peluang mendapatkan margin keuntungan yang lebih baik ketika menjual emas ke Antam. Namun, mereka harus memperhitungkan beban pajak yang berlaku, terutama bagi yang tidak memiliki NPWP. Bagi konsumen yang mempertimbangkan menjual perhiasan atau logam mulia, keputusan jual kembali ke Antam kini lebih menguntungkan dibandingkan dengan penjualan di pasar sekunder yang biasanya menawarkan harga lebih rendah.
Proyeksi Ke Depan
Jika tren penurunan harga emas dunia berlanjut, Antam diperkirakan akan terus menyesuaikan harga buyback untuk menarik volume penjualan yang cukup. Namun, faktor geopolitik, kebijakan moneter global, dan pergerakan nilai tukar dolar AS tetap menjadi variabel utama yang dapat memengaruhi harga emas di pasar domestik.
Secara keseluruhan, kenaikan 11,31% pada harga buyback emas Antam pada 5 April 2026 menunjukkan respons perusahaan terhadap dinamika pasar internasional serta upaya menjaga daya tarik bagi penjual emas di dalam negeri. Bagi pelaku pasar, memahami mekanisme harga dan pajak menjadi kunci untuk mengoptimalkan keuntungan dari transaksi buyback.