Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Aktivitas Pinjaman Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua perusahaan yang diduga melakukan penipuan, yaitu Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Keduanya dilarang beroperasi karena melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.
Modus Operandi Penipuan
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, namun operasinya di Indonesia berjalan tanpa izin. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online alias gagal bayar. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Mengapa Perusahaan Ini Dilarang Beroperasi?
Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
BAFI Group Indonesia juga tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Kedua perusahaan ini telah melakukan penipuan dan merugikan masyarakat, sehingga Satgas PASTI mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan usaha mereka.
Dampak bagi Masyarakat
Pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait dua entitas tersebut diharapkan dapat mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat dapat melaporkan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan kerugian yang lebih besar.
Kasus penipuan oleh Universal Peak dan BAFI Group Indonesia menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi dan pinjaman online. Pastikan untuk memeriksa izin dan kredibilitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.