Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan penghasutan. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 15 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Tiyo diduga menyebarkan berita bohong di media sosial dan menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG.
Kronologi Laporan Polisi
Firdaus Oiwobo membuat laporan polisi terhadap Tiyo Ardianto pada Senin, 15 Juni 2026. Laporan tersebut diterima oleh Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Tiyo dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Menurut laporan, Tiyo diduga menyebarkan berita bohong di media sosial dan menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
Mengapa Laporan Polisi Diajukan?
Laporan polisi ini diajukan karena Tiyo diduga telah menyebarkan berita bohong dan menghasut masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap informasi yang beredar.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci substansi maupun dugaan pidana yang dilaporkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Apa Artinya Ini bagi Tiyo dan Masyarakat?
Laporan polisi ini dapat berdampak pada reputasi Tiyo sebagai mantan Ketua BEM UGM. Jika tuduhan tersebut terbukti, Tiyo dapaté¢ä¸´ konsekuensi hukum.
Bagi masyarakat, laporan polisi ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terhasut oleh berita bohong.
Jalan panjang masih harus ditempuh oleh Tiyo dan Firdaus dalam proses hukum ini. Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran.