Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi salah satu manfaat penting bagi pekerja, baik saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun saat telah memenuhi syarat pencairan lainnya, ternyata juga mengikuti ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Manfaat JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Secara umum, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sementara peserta dengan saldo di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen.
Ketentuan Pajak JHT
Pengenaan pajak atas manfaat JHT sejatinya bukan aturan baru. PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur tarif PPh atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa manfaat JHT yang diterima peserta dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 final. Artinya, pemotongan pajak atas pencairan manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perpajakan yang berlaku secara nasional.
Secara rinci, ketentuan PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal saldo JHT selama masa kerja. Sementara itu, peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT (10% atau 30%), akan dikenakan pajak progresif dengan besaran sebagai berikut: bebas untuk saldo Rp50 juta. Pencairan sebagian JHT dapat berisiko pajak progresif lebih tinggi di masa depan.
Apa yang Terjadi Jika Pencairan JHT Dilakukan?
Jika peserta melakukan pencairan sebagian JHT, maka akan ada konsekuensi perpajakan yang lebih besar pada saat pencairan berikutnya. Karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang kebutuhan dan tujuan pencairan sebelum memutuskan mengambil sebagian saldo JHT. Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang. Sesuai dengan filosofinya, manfaat ini idealnya dimanfaatkan saat pekerja memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi produktif bekerja.
Mengapa Pencairan JHT Kena Pajak dan Apa Dampaknya?
Pencairan JHT kena pajak karena pemerintah ingin mengatur dan mengawasi penggunaan dana JHT agar tidak disalahgunakan. Pajak yang dikenakan juga relatif rendah, yaitu 5% untuk saldo di atas Rp50 juta. Dampaknya, pekerja yang memiliki saldo JHT besar perlu mempertimbangkan untuk melakukan pencairan secara bertahap untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan demikian, pekerja perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku atas pencairan JHT dan mempertimbangkan secara matang kebutuhan dan tujuan pencairan sebelum memutuskan mengambil sebagian atau seluruh saldo JHT. Dengan begitu, manfaat yang diterima dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja maupun keluarganya.