Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita satu unit mobil Alphard milik tersangka kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Soemantri. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan pejabat lainnya. Mobil Alphard tersebut merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh Asep Yusuf Soemantri.
Kronologi Penyitaan dan Penetapan Tersangka
Asep Yusuf Soemantri ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Ia diduga memiliki peran penting dalam kasus korupsi penyimpangan program MBG. Menurut jaksa, Asep adalah orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan wakil kepala BGN, yang mendapatkan jatah pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG secara melawan hukum. Asep diduga memberikan pengaruh kepada tim verifikator mitra MBG untuk menentukan lokasi pendirian SPPG yang kosong dan mempengaruhi keputusan untuk membatalkan pendaftaran dapur MBG yang sudah disetujui.
Jaksa juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Total ada enam tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan program MBG ini.
Tuduhan dan Pasal yang Dijerat
Jaksa menjerat Asep dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Asep diduga melakukan tindakan korupsi dengan memberikan pengaruh kepada tim verifikator dan memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Apa Artinya Ini bagi Kasus Korupsi MBG?
Penyitaan mobil Alphard milik Asep Yusuf Soemantri merupakan bagian dari upaya jaksa untuk mengungkap aset-aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi. Kasus korupsi penyimpangan program MBG ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh dalam program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program sosial.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dan penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus korupsi penyimpangan program MBG masih dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Kejaksaan Agung harus terus bekerja untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terkait dengan kasus ini. Masyarakat juga perlu terus memantau proses hukum ini dan mendorong agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.