Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) UNESCO untuk periode 2026â2030. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-negara Pihak Konvensi 2003 di Markas Besar UNESCO Paris, 17 Juni 2026. Indonesia berhasil lolos melalui proses pemilihan yang sangat ketat di Grup IV (wilayah Asia-Pasifik).
Proses Pemilihan yang Ketat
Dalam kelompok ini, ada enam negara kandidat yang bersaing memperebutkan empat kursi. Indonesia sendiri berhasil terpilih bersama dengan Jepang, Filipina, serta Kamboja. Kemenangan ini merupakan hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan oleh delegasi Indonesia, baik yang berada di Paris maupun di pusat, serta dukungan luas dari berbagai negara sahabat.
Tugas dan Fungsi Komite Warisan Budaya Takbenda
Komite Warisan Budaya Takbenda merupakan badan eksklusif yang hanya beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak yang tergabung dalam Konvensi 2003 UNESCO. Jumlah anggotanya yang terbatas membuat komite ini memegang peranan kunci dalam menentukan arah kebijakan budaya dunia. Merangkum dari situs resmi UNESCO, di bawah ini tugas dan fungsi utama Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO:
Komite bertugas memeriksa permintaan yang diajukan oleh negara-negara anggota untuk memasukkan elemen budaya mereka ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Selain itu, mereka juga memeriksa proposal untuk program, proyek, dan aktivitas pelestarian budaya lainnya.
Komite mempersiapkan implementasi Konvensi melalui penyusunan arahan operasional (operational directives). Dokumen ini menjadi panduan teknis bagaimana Konvensi 2003 harus dijalankan oleh seluruh negara anggota.
Komite bertanggung jawab atas penggunaan sumber daya dari Dana Pelestarian Warisan Budaya Takbenda (sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Konvensi) dan memiliki wewenang untuk memberikan bantuan internasional kepada negara-negara yang membutuhkan dukungan dalam upaya pelestarian budaya mereka.
Komite memberikan panduan mengenai langkah-langkah pelestarian yang efektif dan memberikan rekomendasi mengenai praktik terbaik dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan relevan.
Komite wajib memberikan laporan atas aktivitas dan keputusan mereka kepada Majelis Umum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Mengapa Indonesia Penting dalam Komite Ini?
Negara-negara yang terpilih menjadi anggota Komite ini memegang masa jabatan selama empat tahun. Kemudian, untuk menjaga dinamika organisasi, Majelis Umum akan memperbarui setengah dari anggota Komite setiap dua tahun sekali. Prinsip utama dalam pemilihan anggota adalah representasi geografis yang adil dan rotasi, di mana setiap kelompok elektoral UNESCO harus memiliki setidaknya tiga kursi di dalam Komite.
Bagi Indonesia, keanggotaan periode 2026â2030 ini akan dioptimalkan untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam pelestarian budaya. Duta Besar RI Paris, Mohamad Oemar dalam keterangannya menekankan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mendorong implementasi Konvensi 2003 yang lebih inklusif serta memprioritaskan penguatan kapasitas bagi komunitas lokal sebagai garda terdepan pelestari budaya.
Apa Artinya bagi Indonesia ke Depan?
Dengan posisi strategis ini, Indonesia siap memastikan warisan budaya berfungsi sebagai alat pemersatu dan penguat identitas nasional, serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Indonesia juga akan berperan aktif dalam mendukung negara-negara lain dalam upaya pelestarian warisan budaya takbenda mereka.
Keterlibatan Indonesia dalam Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya di Indonesia dan dunia. Dengan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, kita dapat melestarikan warisan budaya untuk generasi masa depan.