Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Badan Gizi Nasional (BGN) cukup besar. Hal ini disebabkan oleh kerancuan penerapan kebijakan perpajakan pada pelaksanaan program tersebut. “Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional,” kata Bimo.
Kerancuan Kebijakan Pajak
Bimo menjelaskan bahwa persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran. “Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ucapnya.
Apa yang Terjadi?
BGN telah mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Mengapa dan Dampak
Mengapa hal ini terjadi? Bimo menjelaskan bahwa kebijakan pajak yang tidak jelas dapat menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. “Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” tegas Bimo. Dampaknya, negara berpotensi kehilangan pendapatan yang cukup besar akibat pelaksanaan program MBG. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pajak untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepannya, BGN dan Kementerian Keuangan harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Bimo menekankan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pajak untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta tidak menyebabkan kerugian bagi negara. “Jalan panjang yang masih harus ditempuh adalah memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan dapat mendukung program-program pemerintah tanpa menyebabkan kerugian bagi negara,” pungkas Bimo.