Polisi Banten Gencar Periksa Rekaman Ilegal, Dari Kamera Toilet hingga Kasus Penistaan Agama
Berita Hari Ini – 14 April 2026 | Polisi Kabupaten Lebak, Banten, meningkatkan operasi pengawasan setelah terungkap serangkaian kasus perekaman ilegal yang menimbulkan kegaduhan publik. Dari pemasangan kamera tersembunyi di toilet masjid hingga video penistaan agama yang beredar di media sosial, aparat keamanan bertekad menindak tegas semua pelanggaran yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Mahasiswa Diperiksa Karena Rekaman Dosen di Toilet
Pada Senin, 15 April 2026, sekelompok mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Banten dipanggil oleh kepolisian setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan perekaman dosen di sebuah toilet kampus. Mahasiswa tersebut dilaporkan telah menggunakan ponsel pintar untuk merekam aktivitas dosen tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang bersangkutan. Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik akademik serta menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan belajar.
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Namun, mereka menegaskan pentingnya menahan diri dari tindakan yang melanggar privasi serta menegakkan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti, pelaku dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda.
Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Masjid Pantai Seruni
Kasus lain yang sedang diusut mengungkap seorang pria asal Bantaeng yang secara diam-diam memasang kamera di toilet wanita Masjid Pantai Seruni. Penemuan kamera terjadi setelah seorang jamaah melaporkan adanya benda asing yang tampak seperti lensa kecil di sudut ruangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kamera tersebut terhubung ke jaringan seluler, memungkinkan rekaman video disalurkan secara real time.
Polisi Banten segera menangkap pelaku dan menyita peralatan rekaman. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa kamera tersebut dipasang dengan niat komersial untuk memperoleh materi eksklusif yang kemudian dijual pada platform daring. Pelaku kini dijerat dengan pasal penyadapan dan pencurian privasi, serta berpotensi dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang konten pornografi.
Kasus Penistaan Agama: Alquran, Daster, dan iPhone 17 Pro Max Jadi Barang Bukti
Di sisi lain, kepolisian Polda Banten berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penistaan agama yang melibatkan dua wanita muda, ME (22) dan NL (23). Insiden terjadi pada Rabu, 8 April 2026, ketika NL menuduh ME mencuri kosmetik di salon miliknya. Perselisihan berujung pada perintah NL agar ME menginjak Alquran sebagai bentuk sumpah. ME melaksanakan perintah tersebut dan merekam aksinya menggunakan iPhone 17 Pro Max.
Rekaman video tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan umat. Polisi menyita tiga handphone (iPhone 17 Pro Max, iPhone 13, iPhone 11), satu Alquran, serta pakaian daster sebagai barang bukti. Kedua wanita ditetapkan dijerat Pasal 300 KUHP yang mengatur tindakan yang menghasut permusuhan atau kekerasan terhadap agama.
Penangkapan NL dan ME dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Selama proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa NL tidak hanya meminta tindakan sumpah, tetapi juga mengarahkan perekaman video. ME, sebagai pelaku fisik, melakukan tindakan menodai kitab suci. Kedua terdakwa kini menghadapi hukuman pidana yang dapat mencakup penjara hingga lima tahun serta denda.
Gerakan Penegakan Hukum Terhadap Rekaman Ilegal
Serangkaian insiden ini menegaskan kebijakan keras pemerintah daerah Banten dalam menindak pelanggaran privasi dan penistaan agama. Kepala Seksi Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan operasi rutin, termasuk pemantauan jaringan internet untuk mendeteksi penyebaran konten melanggar hukum.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan untuk mengedukasi masyarakat tentang batasan legal dalam penggunaan perangkat rekam. Upaya preventif ini diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di masa mendatang.
Dengan sejumlah kasus yang kini menjadi sorotan, masyarakat Banten diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap tindakan yang mencederai privasi atau menyinggung nilai-nilai keagamaan. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh rasa hormat.