Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat aturan registrasi nomor HP dengan mewajibkan pengenalan wajah atau biometrik face recognition. Langkah ini diambil untuk menutup celah kejahatan siber yang marak memanfaatkan data identitas palsu. Pemerintah bakal mewajibkan penambahan data pemindaian wajah saat mengaktifkan kartu SIM baru. Kebijakan ini dinilai mendesak demi meningkatkan keamanan konsumen dan ekosistem digital.
Aturan Baru Registrasi Nomor HP
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku selama 10 tahun terakhir terbukti memiliki kelemahan. Pola pendaftaran lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) rawan disalahgunakan. “Tapi, dalam perkembangannya ternyata ini memang tidak bisa dipercaya 100% karena banyak sekali kita temukan kasus-kasus, di mana seperti aktivasi SIM card dengan menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang didapat secara ilegal,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Peredaran nomor ponsel yang tidak valid akibat bersumber dari identitas ilegal memicu ketidakpercayaan di masyarakat. Oleh karena itu, Komdigi menetapkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan bagi semua pihak terkait. “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,” tutur Edwin.
Dampak dan Latar Belakang
Penerapan teknologi pemindaian wajah untuk validasi nomor telepon seluler sebenarnya bukan hal baru di kancah global. Mekanisme serupa tercatat sudah diimplementasikan di Thailand, Vietnam, Korea Selatan, serta beberapa negara di benua Afrika. Landasan hukum kebijakan ketat ini termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menurut Edwin, kebijakan ini memiliki dampak signifikan pada keamanan dan kepercayaan konsumen. “Ini membuat kita yakin bahwa untuk registrasi SIM card biometrik sudah bisa dimulai efektif secara nasional, tidak ada kelonggaran, per 1 Juli 2026,” pungkasnya. Bercerita lewat olahraga dan tradisi adalah passion utama Fajar. Sebagai mantan atlet daerah, ia paham betul dinamika di lapangan.
Implementasi dan Persiapan
Sejumlah perusahaan telekomunikasi besar di tanah air juga dikabarkan telah memiliki infrastruktur yang memadai. Operator seperti Telkomsel, XL Axiata (XLSmart), dan Indosat Ooredoo Hutchison dipastikan siap menjalankan aturan tersebut. Berdasarkan hasil uji coba yang berlangsung sejak awal Januari 2026, sistem baru ini diklaim berjalan optimal tanpa kendala berarti. Tercatat ada sekitar 1,7 juta aktivitas pemindaian biometrik yang berhasil diproses dengan durasi aktivasi sekitar satu menit saja.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam meningkatkan keamanan konsumen dan ekosistem digital. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring secara terus-menerus untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan efisien.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.babelinsight.id/komdigi-perketat-registrasi-nomor-hp-pengenalan-wajah, without altering the facts of the original article.