Mulai 29 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi nomor HP baru menggunakan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku untuk pengguna kartu prabayar. Langkah ini diambil untuk memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi.
Penerapan Sistem Biometrik
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa penerapan sistem biometrik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan validasi data pelanggan. Proses registrasi nomor HP baru dengan menggunakan face recognition dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi masing-masing provider maupun dengan mengunjungi gerai resmi operator seluler.
Apa yang Terjadi
Menurut Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pelanggan pascabayar tidak diwajibkan melakukan validasi biometrik karena proses verifikasi data awal dinilai sudah menyeluruh. Masyarakat yang sudah memiliki nomor aktif tidak langsung dipaksa mengikuti skema baru. “1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary,” ujar Edwin Hidayat Abdullah.
Mengapa dan Dampak
Penerapan sistem biometrik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor HP. Dengan menggunakan face recognition, proses validasi data pelanggan menjadi lebih akurat dan sulit untuk dimanipulasi. Dampaknya, pelanggan akan memiliki keamanan yang lebih baik dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu dan penipuan melalui nomor HP.
Solusi untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Untuk anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran nomor seluler dapat diintegrasikan melalui identitas orang tua atau wali resmi. “Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orangtuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa,” ungkap Edwin Hidayat Abdullah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan validasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan menggunakan face recognition, proses registrasi nomor HP baru menjadi lebih mudah dan aman. Ke depannya, pelanggan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan lebih nyaman dan aman.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.babelinsight.id/komdigi-wajibkan-registrasi-sim-card-wajah, without altering the facts of the original article.