4 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Ojol masih terkendala potongan aplikator 8% karena menunggu Perpres. Kapan aturan ini akan berlaku dan bagaimana dampaknya bagi ojol?

Pemerintah masih belum juga menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur potongan aplikasi ojol sebesar 8%, padahal sudah seharusnya aturan ini berlaku. Hingga saat ini, ojol masih menunggu implementasi aturan tersebut. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa Perpres sebagai landasan turunnya potongan aplikator ojol dari 20% menjadi 8% masih di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Perpres Belum Juga Diterapkan

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. “Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang sempat ditanya soal aturan yang sama, hanya menjawab singkat dan meminta menunggu. “Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Apa yang Terjadi dengan Ojol?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol. Menurutnya, Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%.

Namun, fakta di lapangan potongan aplikasi masih sebesar 20%. “Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%,” sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Mengapa dan Dampaknya

Permasalahan ini terjadi karena adanya perbedaan antara keputusan pemerintah dan implementasi di lapangan. Pemerintah telah menetapkan aturan yang menguntungkan ojol, namun aplikator masih menerapkan potongan yang lebih besar. Hal ini tentu berdampak pada kesejahteraan ojol yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Keterlambatan implementasi Perpres ini juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak ojol. Ojol merupakan pekerja informal yang rentan terhadap eksploitasi dan penindasan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak ojol terlindungi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Pemerintah masih memiliki jalan panjang untuk menyelesaikan masalah ini. Koordinasi antara Kemenhub, Kemnaker, dan Mensesneg harus dilakukan untuk memastikan bahwa Perpres dapat diterapkan dengan efektif. Ojol juga harus terus memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut keadilan dari pemerintah.

Saat ini, ojol masih menunggu implementasi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak ojol terlindungi. Dengan demikian, ojol dapat meningkatkan kesejahteraannya dan mendapatkan keadilan yang mereka tuntut.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *