Kejagung Mutasi Kajari Karo Danke Rajagukguk, Tiga Jaksa Lain Dihantui Sanksi Etik
Berita Hari Ini – 14 April 2026 | Jaksa Agung menindak tegas penyelenggaraan keadilan setelah polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu memicu sorotan publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, resmi dimutasi pada 13 April 2026 lewat Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026. Mutasi tersebut menjadikan Rajagukguk berpindah ke jabatan fungsional, sementara posisi Kajari Karo diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Latihan Mutasi dalam Lembaga Kehakiman
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi adalah prosedur rutin yang mencakup promosi, demosi, maupun rotasi jabatan. “Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026. Mutasi ini tidak hanya melibatkan Rajagukguk, tetapi juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, yang dipindahkan menjadi Inspektur III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebanyak 13 pejabat setingkat Kajati lainnya turut dirotasi dalam rangka memperkuat integritas institusi.
Kasus Amsal Sitepu dan Dampaknya
Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang menuduh Kejari Karo melakukan kriminalisasi, memicu kritik tajam dari masyarakat, media, dan Komisi III DPR. DPR menuntut evaluasi menyeluruh atas kinerja Kejari Karo, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dan profesionalitas. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 2 April 2026, baik Rajagukguk maupun Harli Siregar memberikan penjelasan, namun tekanan publik tetap kuat.
Enam Jaksa Bermasalah, Tiga di Antaranya Dikenai Sanksi Etik
Selain Rajagukguk, tiga jaksa senior yang terlibat dalam penanganan kasus Sitepu berada dalam sorotan etika Kejagung. Mereka adalah: (1) Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Utara; (2) Muhibuddin, yang menggantikan Siregar di posisi Kajati Sumatera Utara; dan (3) seorang jaksa yang belum diungkapkan namanya secara publik namun terlibat dalam proses penyidikan yang dipertanyakan. Kejagung menegaskan bahwa sanksi etik, termasuk peringatan tertulis, pembatasan tugas, atau pencabutan jabatan, akan diterapkan bila terbukti melanggar kode etik profesi.
Langkah Pengawasan dan Penegakan Etik
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hendro Dewanto, menandatangani keputusan mutasi atas nama Jaksa Agung, sekaligus menginstruksikan unit pengawasan internal untuk melakukan audit menyeluruh. Audit ini mencakup analisis dokumen, rekaman wawancara, serta pemeriksaan prosedur internal yang berkaitan dengan penanganan kasus Sitepu. Hasil audit akan menjadi dasar rekomendasi sanksi etik bagi para jaksa yang terbukti melanggar.
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi advokasi hak asasi manusia, menilai langkah mutasi sebagai sinyal positif bahwa Kejagung tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan wewenang. Namun, mereka menekankan bahwa tindakan selanjutnya—penegakan sanksi etik yang konsisten—harus segera dilaksanakan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, rangkaian mutasi dan peninjauan etik ini menunjukkan upaya Kejagung memperbaiki tata kelola internal setelah kasus Amsal Sitepu mengemuka. Meskipun proses masih berjalan, harapan besar masyarakat adalah bahwa institusi peradilan akan kembali menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.