22 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Polda Riau tangkap penambang emas liar yang juga jualan sabu. Berapa banyak barang bukti yang disita polisi dalam operasi ini?

Polda Riau Tangkap Penambang Emas Liar yang Nyambi Jualan Sabu

Polda Riau berhasil menangkap seorang penambang emas liar yang juga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/6) malam di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi.

APA YANG TERJADI

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kuansing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Tim Subdit II Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap tersangka saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah.

🔖 Baca juga:
Curanmor di Depok, Pelaku Gasak Motor dengan Kunci Masih Menempel

MENGAPA & DAMPAK

Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu. Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer. Dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.

Penyidikan Lanjutan

Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, serta mendalami aliran distribusi dan komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika itu. Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

🔖 Baca juga:
Maling yang Terekam CCTV Kembalikan Motor yang Dicuri, Isi Pesan Menarik Perhatian Banyak Orang

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang menjalankan bisnis haram serupa. Polda Riau akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

🔖 Baca juga:
Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi: Cekcok Masalah Uang Berujung Kekerasan

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *