6 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tanggapi soal kompensasi warga terdampak pemadaman listrik. Siapa yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan terkait kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik. Menurutnya, kompensasi pelanggan menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero). “Itu tanya di PLN karena itu urusan PLN ya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (23/6/2026). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyoroti kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

YLKI Soroti Kompensasi bagi Pelanggan

YLKI menyoroti bahwa masyarakat sebagai konsumen seharusnya tidak menanggung beban kerugian dari gangguan listrik yang terjadi. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mengatakan bahwa PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. “Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Rio dalam keterangannya.

Aturan Kompensasi

Aturan kompensasi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tingkat mutu pelayanan listrik. Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan. Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.

Jika lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi. Ada enam ketentuan kompensasi yang bisa diberikan kepada pelanggan terdampak. Pertama, kompensasi 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan sampai dengan 2 (dua) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Kedua, kompensasi 75% (tujuh puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 2 (dua) jam sampai dengan 4 (empat) jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Dampak bagi Pelanggan

Kebijakan kompensasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami beberapa insiden pemadaman listrik besar-besaran yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi PLN untuk meningkatkan keandalan sistem listrik dan memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan yang terdampak.

Pemadaman listrik dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada listrik untuk menjalankan usaha atau aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, PLN harus memastikan bahwa pelayanan listrik yang disediakan memenuhi standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apa Artinya Ini bagi PLN?

Pernyataan Bahlil Lahadalia bahwa kompensasi pelanggan menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero) menunjukkan bahwa pemerintah akan mengawasi kinerja PLN dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. PLN harus meningkatkan keandalan sistem listrik dan memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan yang terdampak.

Dalam beberapa tahun terakhir, PLN telah mengalami beberapa tantangan dalam meningkatkan keandalan sistem listrik, termasuk kekurangan pasokan listrik dan kerusakan infrastruktur. Oleh karena itu, PLN harus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

Kesimpulannya, kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik menjadi isu yang penting dan harus ditangani dengan serius oleh PLN. Pemerintah dan masyarakat harus mengawasi kinerja PLN dalam memberikan kompensasi yang layak kepada pelanggan yang terdampak.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *