Kemenkeu siap membantu pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pihaknya akan konsisten dengan sistem yang ada bahwa aparatur sipil negara (ASN) di daerah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dukungan akan diberikan melalui penyaluran lebih banyak dana transfer ke daerah (TKD).
Masalah Gaji PPPK yang Melanda Pemda
Menurut Askolani, pengangkatan PPPK di 2025 dilakukan sebanyak dua kali sehingga jumlah saat ini tidak diantisipasi sebelumnya. Oleh karena itu, di 2026 dilakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah pusat. “Insyaallah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026,” tutur Askolani.
Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 39 pemda tidak mampu membayar gaji PPPK. Hal itu lantaran porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan puluhan daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan TKD yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dukungan Kemenkeu untuk Pemda
Guna mencegah permasalahan gaji PPPK berlanjut, Kemenkeu akan memperhitungkan jumlah PPPK dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2027. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan pendanaan terkait PPPK dapat terakomodasi sejak tahap perencanaan anggaran. “Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027,” jelas Askolani.
Dampak bagi Pemda dan PPPK
Kemenkeu berencana memberikan dukungan lebih banyak kepada Pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK. Langkah ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam memenuhi kebutuhan pendanaan terkait PPPK. “Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu,” ujar Askolani.
Dengan adanya dukungan Kemenkeu, diharapkan Pemda dapat lebih mudah dalam membayar gaji PPPK. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski Kemenkeu siap membantu Pemda, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring yang terus-menerus untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8544392/rencana-kemenkeu-bantu-pemda-yang-ngos-ngosan-bayar-gaji-pppk, without altering the facts of the original article.