Pemerintah pusat berpotensi mengelola satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) jika Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disetujui. Hal ini menyusul usulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rapat pembahasan RUU Sisdiknas di Komisi X DPR. Usulan ini dinilai berpotensi membuat birokrasi urusan pendidikan makin gemuk dan lamban.
Usulan Pemerintah Pusat Mengelola Satuan Pendidikan
Kemendikdasmen mengusulkan konsep desentralisasi asimetris dalam RUU Sisdiknas, yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan signifikan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, usulan ini berpotensi membuat birokrasi urusan pendidikan makin gemuk dan lamban.
Ubaid menambahkan bahwa pemerintah pusat akan kewalahan merespons masalah taktis dan lokal di lapangan. “Pemerintah pusat akan kesulitan menangani masalah-masalah yang bersifat lokal dan spesifik di daerah,” ujarnya.
Dampak pada Kualitas Pendidikan
Konsep desentralisasi asimetris juga dinilai berpotensi berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Ubaid menyorot potensi hilangnya konteks lokalitas dan inklusivitas jika pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan pendidikan dari daerah. “Sentralisasi berisiko menyeragamkan kurikulum dan fasilitas, sehingga mengabaikan potensi lokal, pendidikan adat, serta kebutuhan inklusif yang berbasis realitas daerah,” kata Ubaid.
Namun, Ubaid juga mengakui bahwa usulan ini memiliki sisi positif, seperti terciptanya pemerataan standar mutu dan anggaran di setiap daerah. “Tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Reaksi dari Daerah
Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus memusatkan kebijakan ke kementerian. “Kalau semua kewenangan diambil pusat, terus pemerintah daerah ngapain?” kata Yosep.
Yosep juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat aturan bahwa pemerintah provinsi punya wewenang mengelola satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, sementara pemerintah kabupaten atau kota mengelola jenjang PAUD, SD, dan SMP. “Daerah memiliki hak otonomi, sehingga jangan semua urusan diambil pemerintah pusat termasuk pendidikan,” kata Yosep.
Penutup
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pendidikan yang efektif dan efisien. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan dampak dari usulan pengelolaan satuan pendidikan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat panjang, dan semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110269/kata-jppi-soal-pempus-bisa-kelola-paud-sma-di-ruu-sisdiknas, without altering the facts of the original article.