Universitas Bung Karno (UBK) tengah menghadapi kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Muhammad Abdimaludin. Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh BEM UBK pada 15 Juni lalu, yang kemudian terungkap bahwa Abdimaludin menerima uang sebesar Rp 20 juta dari aparat kepolisian melalui alumni UBK.
Kronologi Kasus Suap BEM UBK
Pada 15 Juni lalu, BEM UBK menggelar aksi demonstrasi yang bertajuk “Tata Ulang Indonesia”. Dalam aksi tersebut, mahasiswa UBK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Namun, setelah aksi demonstrasi, terungkap bahwa Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin menerima uang sebesar Rp 20 juta dari aparat kepolisian melalui alumni UBK. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengubah lokasi demonstrasi dari Istana Negara ke depan Kompleks DPR, MPR, dan DPD.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel George Hendrik Panda, mengungkapkan bahwa tim investigasi telah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Targetnya investigasi selesai awal Juli,” kata Daniel kepada Tempo di Kampus UBK, Jakarta Pusat pada, Rabu, 24 Juni 2026.
Proses Investigasi dan Sanksi
Tim investigasi yang dikomandoi Ketua Komisi Etik UBK Eko Suryo Santjoyo masih terus menggali dan memverifikasi informasi yang dihimpun dari pelbagai sumber. Hasil investigasi, kata Daniel, akan menjadi bahan pertimbangan bagi UBK untuk menetapkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.
Daniel mengungkapkan bahwa ketentuan sanksi berlaku sesuai aturan. Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari kampus. “Segala kemungkinan selalu ada,” ucap mantan Dekan Fakultas Hukum UBK ini.
Dampak dan Tuntutan Mahasiswa
Kasus ini menimbulkan dampak besar bagi UBK dan mahasiswa. Forum Mahasiswa UBK mendesak Rektorat bertindak tegas terhadap pengurus BEM yang mengaku menerima uang suap. Sejumlah nama pengurus BEM yang menerima suap mulai dari Abdimaludin; Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH); Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH); Pujiono (Ketua BEM FE); dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FE).
Mahasiswa UBK juga mendesak Rektorat menetapkan nilai E kepada yang terlibat, termasuk meminta pengembalian dana bagi pengurus BEM yang memperoleh KIP-Kuliah. “Mahasiswa UBK memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026 hingga 6, Juli 2026. Tuntutan ini mengikat bagi seluruh pihak terkait,” tulis tuntutan mahasiswa UBK.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus dugaan suap BEM UBK masih dalam proses investigasi dan penindakan. UBK harus memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan objektif. Mahasiswa UBK juga harus terus memantau proses penanganan kasus ini dan memastikan bahwa tuntutan mereka didengar.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi UBK dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran dan integritas dalam menjalankan kegiatan kampus. UBK harus memastikan bahwa kegiatan mahasiswa berjalan dengan baik dan tidak terlibat dalam tindakan yang tidak etis.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110270/mahasiswa-bem-ubk-yang-terima-suap-bakal-diberi-sanksi-do, without altering the facts of the original article.