Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan untuk menerapkan BVK pada 8 negara dan wilayah teritori potensial, termasuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru. Namun, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta agar kebijakan ini dievaluasi terlebih dahulu.
Usulan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6), Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan kebijakan BVK dengan formula 8+1 untuk negara dan wilayah teritori potensial. Negara-negara yang diusulkan meliputi Asia Timur & Selatan: Jepang, Korea Selatan, dan India. Kemudian, Oseania: Australia dan Selandia Baru. Eropa Timur & Asia Tengah: Belarusia dan Kazakhstan. Teritori Khusus: Makau. Fasilitas Perluasan (+1): Pemegang status permanent resident (izin tinggal tetap) Singapura. Menpar Widiyanti pun meminta dukungan penuh dari DPR RI agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan.
Penolakan dari Imigrasi
Namun, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memiliki pendapat yang berbeda. Ia meminta agar kebijakan BVK bagi sejumlah negara yang diusulkan Kementerian Pariwisata untuk dievaluasi, guna mencegah masuknya wisatawan yang tidak berkualitas. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah pernah dilakukan pada 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, namun tidak berdampak signifikan pada penambahan devisa kepada negara.
Mengapa Evaluasi Diperlukan?
Menurut Hendarsam, sejak jumlah negara penerima layanan bebas visa dibatasi menjadi 16 negara di 2025, malah terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing yang jumlahnya melampaui level prapandemi COVID-19, yakni sebesar 14,3 juta kunjungan. Ia menegaskan Imigrasi memiliki tugas pokok untuk menjaga kedaulatan keamanan dan kedaulatan ekonomi bangsa serta memastikan warga negara asing yang masuk berkualitas guna memberikan dampak pada perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
Dampak bagi Pariwisata Indonesia
Kementerian Pariwisata membela diri dan menyatakan bahwa kebijakan BVK justru menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia dengan potensi mendorong kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 32,4 persen. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen dan mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kebijakan BVK masih harus melewati proses evaluasi dan pertimbangan yang lebih lanjut. Apakah kebijakan ini akan berdampak positif pada pariwisata Indonesia ataukah tidak, hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat keputusan akhir. Kebijakan ini berpotensi mendorong belanja wisatawan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini juga harus diimbangi dengan upaya meningkatkan kualitas wisatawan dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat lokal.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://travel.detik.com/travel-news/d-8545612/kebijakan-bebas-visa-kunjungan-mau-dievaluasi-kemenpar-membela-diri, without altering the facts of the original article.