Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Kamis (25/6/2026) ini. Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah Jakarta berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9.
Penerapan Aturan Ganjil Genap
Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional. Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Mengapa Aturan Ganjil Genap Diberlakukan?
Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.
Dampak Aturan Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Lokasi dan Pengecualian
Lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta telah ditentukan, termasuk Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro. Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta, seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota. Pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan transportasi umum untuk mengurangi beban lalu lintas.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/7955288/ganjil-genap-jakarta-berlaku-kendaraan-wajib-sesuaikan-pelat-nomor, without altering the facts of the original article.