Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha, yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah BPR Ceper Permata Artha tidak berhasil melakukan upaya penyehatan keuangan. Dengan pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada Rabu (18/6/2025), OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan memperoleh predikat Tidak Sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Selama masa pengawasan, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dalam memperbaiki permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan sehingga kondisi bank tidak mengalami perbaikan.
Seiring tidak adanya perbaikan kondisi keuangan, pada Kamis (12/6/2026) OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR). Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal Rabu (17/6/2026), LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha memiliki dampak signifikan bagi nasabah dan pihak terkait. OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan memastikan bahwa dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan dan ketentuan program penjaminan yang berlaku. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir tentang keamanan dana mereka.
Keputusan OJK ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan di Indonesia. Dengan mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha, OJK berharap dapat mencegah potensi risiko yang dapat timbul dari kondisi keuangan bank yang tidak sehat. Selain itu, LPS akan menjalankan proses likuidasi untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah dan pihak terkait dapat dipenuhi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam jangka panjang, pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK dan LPS terus bekerja sama untuk memastikan bahwa industri perbankan di Indonesia tetap sehat dan stabil. Nasabah BPR Ceper Permata Artha dapat menghubungi LPS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses penjaminan simpanan dan likuidasi. Dengan demikian, diharapkan bahwa proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/7989384/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-ceper-permata-artha, without altering the facts of the original article.